Pemerintah Masih Kaji Usulan Pengurangan atau Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan

(ilustrasi) BPKB baru yang dilengkapi chip RFID dan BPKB digital atau eBPKB. Foto: Instagram @polri-news
(ilustrasi) BPKB baru yang dilengkapi chip RFID dan BPKB digital atau eBPKB. Foto: Instagram @polri-news

Pemerintah masih terus mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini sebagai salah satu cara meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang menurun.

“Kita minta potongan 50 persen untuk balik nama, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun,” kata Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dikutip Senin (29/09/2025).

Atong berpendapat, pajak kendaraan saat ini terbilang cukup tinggi, yakni hampir mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan Angka itu sendiri merupakan gabungan dari pajak BBNKB, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tarif-tarif lainnya.

Menurut Atong, fokus penyesuaian akan diarahkan dan diutamakan BBNKB terlebih dulu. Ini lebih realistis karena berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sifatnya diatur lewat undang-undang (UU).

“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, BBN, karena kemarin itu kalau dibuka dari surat Permendagri, soal BBN untuk EV saat itu, itu dimungkinkan. Sehingga, harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat tengah turun,” ujar Atong.

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat. Harapannya, kebijakan itu dapat merangsang permintaan pasar dan memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional.

Meski begitu, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan terus menimbang skema yang paling sesuai agar tujuan menjaga stabilitas daya beli dan mendukung pertumbuhan sektor otomotif.

Sehingga, semua dapat tercapai tanpa mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Hingga saat ini, baru kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, seperti mobil listrik murni, yang dibebaskan dari tarif BBNKB.

Ketentuan terkait PKB dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik diatur dalam UU HKPD. Pasal 7 ayat (3) huruf d disebut, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan obyek yang dikecualikan dari PKB.

Merujuk pada ketentuan yang sama, dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d juga dijelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan menjadi obyek yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB. Dilengkapi pasal-pasal lain.

Pada Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025, dijelaskan pula tentang itu. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang dikecualikan dari obyek PKB dan BBNKB. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.