Pengakuan Negara Palestina Meluas Jelang Sidang Umum PBB

(ilustrasi) Bendera Palestina berkibar di Markas PBB, 2 Oktober 2015.
(ilustrasi) Bendera Palestina berkibar di Markas PBB, 2 Oktober 2015.

Inggris, Kanada, dan Australia secara resmi sudah mengakui eksistensi Palestina sebagai negara. Dengan pengakuan-pengakuan itu, diharapkan lebih banyak negara akan mengikuti langkah ini pada sesi ke-80 Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS.

Pemimpin dunia akan berpartisipasi dalam konferensi internasional penyelesaian damai masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara. Diperkirakan akan ada pengakuan Perancis, Belgia, Luksemburg, Malta, Portugas, Andorra, dan San Marino.

Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer mengatakan, dalam sebuah video menyatakan momen untuk mengakui kemerdekaan Palestina telah tiba. Ia menekankan, itu menjadi salah satu tindakan mereka dalam rangka menjaga kemungkinan perdamaian tetap hidup.

“Untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian dan solusi dua negara, saya menyatakan dengan tegas, sebagai perdana menteri negara besar ini bahwa Inggris secara resmi mengakui negara Palestina,” kata Starmer, Minggu (22/09/2025).

Australia memutuskan untuk mengakui negara Palestina setelah pertemuan Kabinet pada Agustus. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dalam sebuah pernyataan yang dibagikan di X mengumumkan negaranya mengakui secara resmi kenegaraan Palestina.

“Dengan langkah ini mengakui aspirasi sah dan lama yang dipegang oleh rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri,” ujar Albanese.

Kanada juga telah bergabung dengan negara-negara ini dalam pengakuan tersebut. Perdana Menteri Kanada, Mark Carney menekankan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya internasional yang lebih luas untuk mempertahankan solusi dua negara.

Carney berjanji untuk bekerja sama dengan Palestina dan Israel dengan menyatakan bahwa Kanada berupaya mendukung perdamaian dan pemerintahan yang demokratis. Kemudian, pengaturan keamanan, dan bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut.

“Sejak 1947, kebijakan setiap Pemerintah Kanada adalah mendukung solusi dua negara demi perdamaian yang abadi di Timur Tengah,” tulis Carnet di X.

Bulan ini, Pemerintah Belgia mengumumkan keputusan setelah pertemuan kabinet luar biasa untuk membahas sanksi atas Israel dan pengakuan negara Palestina. Presiden Perancis, Emmanuel Macron, turut menyampaikan niat untuk mengakui negara Palestina.

Perdana Menteri Luksemburg, Luc Frieden, mengumumkan di parlemen niat mereka untuk mengakui Palestina. Pada Juli, Menteri Luar Negeri Malta, Christopher Cutajar, mengumumkan akan secara resmi mengakui Palestina saat Sidang Umum PBB nanti.

Menteri Luar Negeri Portugal, Paulo Rangel menegaskan, tidak ada hambatan dalam pengakuan ini dan sejauh ini proses masih terus berlangsung. Parlemen San Marino turut menyampaikan rencana menyerukan kepada pemerintah untuk mengakui Palestina.

Turki juga dengan tegas menegaskan kembali seruan untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara di setiap kesempatan di platform internasional. Menanggapi pengakuan oleh sejumlah negara, Kementerian Luar Negeri Palestina, menyampaikan apresiasinya.

“Itu merupakan langkah berani,” tulis Kemenlu Palestina.

Sejak deklarasi kemerdekaan pada 15 November 1988, negara Palestina, yang berada di bawah pendudukan Israel, telah diakui 147 dari 193 anggota PBB. Dengan pernyataan 10 negara di Sidang Umum PBB, negara yang mengakui negara Palestina akan jadi 157. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.