Viral! Surat Perjanjian MBG yang Wajibkan Keracunan Dirahasiakan dan Orang Tua tak Menuntut

Surat perjanjian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman dan berisi klausul-klausul kontroversial yang beredar di WhatsApp. Foto: Istimewa
Surat perjanjian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman dan berisi klausul-klausul kontroversial yang beredar di WhatsApp. Foto: Istimewa

Di tengah kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih terus terjadi, warganet kini dihebohkan surat-surat perjanjian terkait MBG. Parahnya, surat berisikan klausul-klausul yang kontroversial itu terjadi di lebih dari satu daerah.

Di Sleman, DIY, beredar lewat WhatsApp surat perjanjian yang dibuat di Kecamatan Kalasan tertanggal 10 September 2025. Di bagian bawah, surat tampak harus ditanda tangani Kepala SPPG sebagai pihak pertama dan kepala sekolah sebagai pihak kedua.

Terdapat klausul-klasul kontroversial seperti pihak kedua diwajibkan mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan, yaitu Rp 80.000 setiap ada kerusakan atau kehilangan alat makan. Kemudian, di poin ketujuh bila terjadi kejadian luar biasa.

“Seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya. PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah,” tulis surat tersebut.

Surat perjanjian disebut akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Kemudian, jika terjadi permasalahan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat dan jalur hukum akan ditempuh bila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat.

Kasus serupa terjdi di Blora, Jawa Tengah. Beredar surat perjanjian kerja sama atau MoU yang melibatkan SPPB dan sekolah. Seperti di Sleman, salah satu klausul-klasul kontroversial mewajibkan mereka merahasiakan jika terjadi kasus keracunan dari MBG

Di Brebes, Jawa Tengah, surat yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes tersebut malah menggunakan KOP Surat Kementerian Agama. Salah satu dari klausul kontroversi berisi kesediaan orang tua agar tidak menuntut jika terjadi keracunan.

Surat MoU yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs)  Negeri 2 Brebes untuk ditanda tangani orang tua murid. Foto: Istimewa
Surat MoU yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes untuk ditanda tangani orang tua murid. Foto: Istimewa

Antara lain, jika terjadi gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan dan distribusi. Ketidakcocokan makanan dengan kesehatan.

Kemudian, keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah seperti proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga. Lalu, orang tua diminta mengganti rugi sebesar RP 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara bila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku,” tulis surat tersebut. (WS05)

Temukan kami di Google News.