Komdigi Koreksi DPR yang Minta Pembatasan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

Logo dari sejumlah media sosial yang populer di kalangan warganet. Foto: Istimewa
Logo dari sejumlah media sosial yang populer di kalangan warganet. Foto: Istimewa

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menegaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan jumlah akun media sosial yang dimiliki seseorang. Asalkan, kata Nezar, seluruhnya terverifikasi melalui single ID atau digital ID.

“Kalau misalnya single ID dan digital ID ini bisa diterapkan, sebetulnya enggak masalah dia mau punya akun medsos satu atau dua atau tiga, sepanjang autentikasi dan verifikasi itu bisa dilakukan,” kata Nezar di Yogyakarta, Kamis (18/09/2025).

Itu disampaikan menanggapi wacana DPR RI yang mengusulkan satu orang hanya boleh memiliki satu akun medsos. Ia menegaskan, itu perlu diluruskan karena lebih tepat penguatan tata kelola data berbasis identitas digital, bukan pembatasan akun.

Nezar berpendapat, maksud satu akun ini yang harus diklarifikasi karena mungkin merujuk kepada single ID dan juga digital ID. Nezar memastikan, regulasi yang dimaksudkan itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi warga.

“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini, ini hanya untuk memitigasi dari seluruh risiko kalau ada konten-konten negatif,” ujar Nezar.

Ia menjelaskan, single ID sebenarnya bukan hal baru karena pemerintah sudah lama mencanangkan melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Lalu, Permendagri tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sistem tersebut, menurut Nezar, memungkinkan verifikasi dan autentikasi kependudukan yang lebih kuat. Sebab, yang diinginkan merupakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab buat publik, sehingga bisa lebih banyak membawa manfaat.

Menurut Nezar, tata kelola data pribadi perlu dituntaskan dari hulu ke hilir. Di hulu, proses registrasi kartu SIM harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar setiap pengguna tercatat dengan identitas yang benar.

Saat ini, satu NIK masih bisa dipakai untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor per operator seluler. Namun celah itu kerap disalahgunakan, misalnya lewat praktik cloning data dan jual beli SIM prabayar secara bebas.

“Akibatnya ‘scamming’ kemudian kejahatan-kejahatan online dengan identitas palsu atau memakai data orang lain itu terjadi,” kata Nezar.

Di hilir, platform media sosial dituntut memiliki mekanisme pengendalian agar tiap akun dapat ditelusuri ke identitas digital pemilik. Jadi, penyebaran konten negatif bisa dicegah dan tetap ada pertanggungjawaban hukum manakala pelanggaran terjadi.

“Boleh punya akun berapa, tetapi harus ada ‘traceability’-nya juga, harus bisa dilacak ke single ID ataupun digital ID yang dimiliki. Sehingga kalau ada konten negatif yang melanggar norma, itu ada pertanggungjawabannya,” ujar Nezar.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mengusulkan perlunya pelarangan akun media sosial ganda karena dinilai rawan disalahgunakan dan menimbulkan keresahan. Baik di YouTube, Instagram, dan TikTok karena akun ganda ini dirasa sangat merusak.

Senada, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi menyarankan, satu orang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform. Dia memberi contoh Swiss yang batasi warga hanya pakai satu nomor ponsel yang terhubung ke berbagai layanan.

“Kita kan paham bahwa era media sosial ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” kata Bambang. (Antara/WS05)