Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mempertanyakan kelanjutan kasus judi online (judol) di Mabes Polri yang tidak pula menentukan tersangka baru yang merupakan otak dari kejahatan itu. Termasuk, mantan Menkominfo, Budi Arie, yang memasukkan tersangka-tersangka itu ke Kominfo saat menjabat.
Padahal, ia mengingatkan, Budi Arie ada dalam berita acara tentang dakwaan meskipun dia tidak menjadi terdakwanya. Mahfud berpendapat, kini ada dua pilihan yang bisa dijadikan solusi. Pertama, kepolisian segera menetapkan Budi Arie sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang sudah dibacakan dalam dakwaan.
“Kedua, kejaksaan bisa mengambil tindakan karena kejaksaan itu adalah ee aparat penegak hukum yang bisa melakukan tindakan langsung dalam tindak pidana khusus, termasuk korupsi,” kata Mahfud kepada terusterang.id yang juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/09/2025).
Bagi Mahfud, ini semua tergantung pemerintah mau melakukan apa terhadap kasus itu, ditindaklanjuti atau dibiarkan menanti vonis terhadap apa yang ada sekarang. Artinya, menunggu sampai terdakwa-terdakwa yang ada secara sah dan meyakinkan divonis, baru aktor intelektualnya ditersangkakan.
Tapi, Mahfud merasa, itu sebenarnya jadi langkah yang tidak praktis karena dua alat bukti yang diperlukan sudah tercantum dalam dakwaan yang menurut jaksa diperoleh dari berita acara yang dibuat polisi. Ia menilai, sekarang merupakan momen yang tepat karena Budi Arie bukan lagi pejabat tinggi negara.
“Mumpung ini dia sudah tidak perlu prosedur-prosedur yang berbelit. Kalau masih menteri kan nanti diperiksa harus sekurang-kurang memberitahu Presiden, bahkan ada yang mengatakan harus izin Presiden dan sebagainya. Nah, sekarang dia sudah bukan pejabat yang harus disikapi dengan protokoler tertentu,” ujar Mahfud.
Mahfud turut menyoroti sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang masih belum berani melakukan tindakan ke Silfester Matutina yang seharusnya sudah dieksekusi bertahun-tahun lalu. Sebagai pengingat, Silfester sudah divonis 1 tahun penjara pada 2018, dan divonis lagi jadi 1,5 tahun pada 2019 lewat tingkat banding.
“Kasus Silfester Matutina itu menurut saya adalah noda bagi penegakan hukum kita dan noda bagi kejaksaan. Karena itu masalah sepele kok, kita pernah memburu orang banyak sekali gampang, apalagi cuma Silfester. Kita lihat saja Kejaksaan Agung bisa tidak menyelesaikan masalah ini,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, sikap Kejagung malah membuat publik semakin curiga ada yang bermain karena seakan sulit sekali mengeksekusi Silfester walau prosedurnya sudah jelas. Padahal, ia menyebut, Kejagung memiliki Tim Tabur yang mampu menangkap buronan-buronan besar yang bersembunyi belasan tahun.
Sebut saja Djoko Tjandra, pengusaha yang pernah menjadi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Bahkan, ia menambahkan, Kejagung sudah mengambil langkah cukup baik terhadap sosok seperti Riza Chalid yang sudah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kenapa yang ini tidak bisa? Sehingga, menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan sudah ada deal tertentu tentang orang ini. Tapi, kita lihat perkembangannya, menurut saya ini bukan sesuatu yang sulit gitu ya,” ujar Mahfud. (WS05)
