Mahfud MD: Mumpung Momentum Ada, Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meyakini, UU Perampasan Aset pasti membuat pemberantasan korupsi akan lebih produktif. Selain itu, ia melihat, UU itu akan membantu mencapai tujuan-tujuan kita selama ini dalam membuat berbagai peraturan perundang-undangan tentang perampasan korupsi.

“Jangankan kalau sudah berlaku, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan diberlakukannya UU Perampasan Aset ini. Jadi, kalau ditanya seberapa efektif, seberapa bagus, bagus karena saja sudah banyak yang takut bicara korupsi, apalagi kalau ini sudah diberlakukan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan di podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/09/2025).

Hal itu dikarenakan UU Perampasan Aset akan mempurnakan UU 7/2006 tentang ratifiksi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB untuk melawan korupsi. Di Pasal 51 UNCAC, disampaikan prinsip utama dalam pemberatasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara.

Tapi, Mahfud menekankan, bukan berarti ketika mengembalikan aset lalu koruptornya tidak dipidanakan. Ia menerangkan, pemberantasan korupsi harus mencakup perdagangan pengaruh, memperkaya secara tidak sah, korupsi-korupsi sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau internasional.

Jadi, selain melengkapi UU 7/2006 yang merupakan ratifikasi UNCAC, orang akan takut untuk melakukan korupsi karena akan dilakukan pemiskinan terhadap koruptor dengan tetap pidananya dikejar. Justru, sebelum terkejar sempurna, dugaan atas aset yang dikuasai bisa dirampas melalui proses hukum sah.

“Sehingga, ada dua jalur, kalau si A korupsi ada asetnya Rp 40 miliar orangnya tidak ketahuan ke mana, itu aset Rp 40 miliar itu dirampas dulu dan itu diputuskan oleh pengadilan. Nanti, pidana korupsi di luar asetnya itu dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi sendiri, sehingga ini dua-dua jalan,” ujar Mahfud.

Soal kekhawatiran terjadi tindakan sewenang-wenang aparat, ia menilai, bisa dilakukan simultan dengan perbaikan kepolisian dan kejaksaan. Lagipula, di RUU penyidik tidak bisa langsung merampas aset, tapi harus lewat pengadilan untuk perampasan asetnya, bukan korupsinya, oleh jaksa pengacara negara.

Lalu, pengadilan sebelum memutus dan memeriksa memberi kesempatan rakyat yang merasa keberatan untuk menjelaskan asetnya yang sah. Pun ketika terlanjur diputus dan masih ada yang keberatan, masih bisa kasasi dan aset tidak dirampas sewenang-wenang, tapi dikembalikan jika ada bukti yang sah.

“Mari negara ini lebih maju sedikit lagi untuk mengesahkan secepatnya RUU Perampasan Aset, mumpung momentumnya sekarang sedang ada. DPR sudah menjanjikan, pemerintah sudah setuju, apalagi, rakyat sudah lama mendiskusikan ini, mari dibawa ke DPR untuk berpartisipasi dengan meaningful participation,” kata Mahfud.

Selain itu, ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset sebelumnya macet hanya karena perdebatan mau disimpan di mana aset-aset yang dirampas ini antara Kejagung, Kemenkumham, atau Kemenkeu. Yang mana, pada pemerintahan periode sebelumnya sebenarnya sudah disepakati untuk disimpan di Kejagung.

Maka itu, Mahfud meyakini, kalau memang mau UU Perampasan Aset ini bisa segera disahkan. Terlebih, ia menambahkan, saat ini ada posisi menguntungkan ketika Pemerintah atau Presiden setuju dan DPR setuju UU disahkan, sekaligus sebagai tindak lanjut unjuk rasa yang melahirkan tuntutan 17+8 sebelumnya.

“Bisa kalau memang mau tahun ini. Tapi, kalau tidak nanti pada November itu kan ditetapkan lagi RUU prioritas tahun 2026 itu bisa di awal 2026 juga, tapi sisa yang terwaktu 3 bulan ini menurut saya sangat cukup kalau mau mengesahkan ini dan terbuka aja gak usah sembunyi ini ke hotel untuk membahas ini, langsung aja rakyat suruh mendengarkan lalu DPR-nya berdebat pasti akan dinilai mana yang rasional,” ujar Mahfud. (*)