Mahfud MD: Negara tidak akan Maju Kalau Setiap Orang Bicara Dituduh Fitnah atau Makar

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menjadi tamu di YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (11/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menjadi tamu di YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (11/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, analisis tentang kondisi negeri merupakan sesuatu yang biasa di alam demokrasi. Termasuk, atas darurat militer yang sempat menjadi perbincangan publik belakangan.

Mahfud mengatakan, yang penting semua bisa menjaga diri. Artinya, TNI harus tetap pada posisinya, Polri tetap pada posisinya. Bagi Mahfud, bahwa orang-orang luar menganalisis merupakan sesuatu yang biasa.

“Itulah demokrasi, orang boleh menganalisis dan tidak bisa disebut sebagai tuduhan, kalau setiap orang bicara lalu dituduh melakukan fitnah, melakukan makar, itu negara ini enggak akan maju-maju, menjadi masyarakat yang takut akhirnya untuk berbicara,” kata Mahfud saat jadi tamu dalam YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (11/09/2025).

Soal freedom of speech, Mahfud menerangkan, sudah diatur UU 9/1998. Seputar hak-hak aspirasi mulai dari apa saja yang boleh dibicarakan, waktunya, tempatnya, termasuk jika di kantor-kantor pemerintahan.

Lalu, Mahfud menekankan, setiap aspirasi tidak bisa disertai fitnah atau tuduhan. Misal, menuduh sesuatu yang belum konkret, menyebut nama orang, menyebut nama pelaku, karena bisa melanggar hukum jika keliru.

Mahfud berpendapat, tidak apa-apa jika ada masyarakat menganalisis jangan-jangan TNI terlibat dalam kerusuhan kemarin. Terlebih, jika orang yang bisa bisa dijelaskan pola-pola yang menguatkan analisis.

“Kalau fitnah ya tetap ditindak secara hukum, kalau cuma menyebar isu dan sebagainya. Tapi, kalau punya indikasi-indikasi dan sifatnya umum yang dikatakan, ini kayaknya polanya kok seperti yang biasa dilakukan Kopassus sih, kok seperti yang biasa dilakukan Marinir atau apa begitu kan biasa orang mengatakan itu agar berhati-hati semua,” ujar Mahfud.

Mahfud turut memberikan pandangan soal perseteruan TNI dan pegiat media sosial, Ferry Irwandi. Bagi Mahfud, yang disampaikan Ferry bagian dari aspirasi masyarakat karena darurat militer memang jadi isu publik.

Selain Ferry, ia menekankan, masyarakat sudah tahu dan belakangan turut membicarakan isu itu. Karenanya, Mahfud menyarankan, perseteruan itu lebih baik tidak diperpanjang dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

“Menurut saya itu tidak diperpanjang, tidak dilanjut-lanjutkan ke proses hukum, karena kalau itu berlanjut nanti bisa saja muncul di pengadilan memang ada pembicaraan itu di suatu tempat, saksinya ini, pejabatnya ini, kan jadi kacau negara ini, iya kan,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, lebih baik perseteruan disudahi dan diselesaikan. Meski begitu, Mahfud tidak menghalangi jika TNI bersikeras dan memiliki bukti-bukti terkait untuk melanjutkan perseteruan ini ke proses hukum.

“Ya silakan saja, saya tidak menghalangi, isu darurat militer sudah bersebar ke mana-mana. Bahkan, sudah ada yang menyebut posisinya yang bicara ini di sebelah mana dan sebelah mana, itu kan sudah orang tahu,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.