Brasil Catat Sejarah, Mantan Presiden Bolsonaro Dipenjara karena Rencana Kudeta

Mantan Presiden Brasil, Jair Messias Bolsonaro. Foto: Instagram @jairmessiasbolsonaro
Mantan Presiden Brasil, Jair Messias Bolsonaro. Foto: Instagram @jairmessiasbolsonaro

Brasil mencatatkan sejarah baru. Pasalnya, Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan 3 bulan penjara terhadap mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, atas kasus rencana kudeta.

Panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta.

Bolsonaro sendiri menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Namun, dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2022 Brasil, Bolsonaro kalah dari Luiz Inácio Lula da Silva.

Sepekan setelah pelantikan presiden tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan Istana Kepresidenan pada 8 Januari 2023.

Polisi menangkap 2.000an orang pada hari itu. Pada November 2024, Polisi Federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan kabinetnya karena mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal.

Pengadilan Federal Brasil turut menjatuhkan vonis kepada tujuh rekan Bolsonaro lainnya. Vonis 26 tahun dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertahanan dan mantan cawapres Bolsonaro, Walter Braga Netto.

Lalu, mantan Panglima AL, Almir Garnier dan mantan Menteri Kehakiman, Anderson Torres divonis 24 tahun penjara. Kemudian, Jenderal Augusto Heleno divonis 18 tahun dan m 8 bulan dan mantan Menteri Pertahanan Paulo Sergio Nogueira yang divonis penjara 19 tahun.

Rekan dekat Bolsonaro lainnya, mantan Direktur Badan Intelijen Brasil sekaligus Anggota Parlemen, Alexandre Ramagem, dicabut mandatnya dan diganjar vonis penjara 16 tahun. Satu-satunya terdakwa yang membuat kesepakatan pembelaan adalah Mauro Cid, mantan penasihat Bolsonaro.

Sebagai bagian dari kesepakatan itu, ia dilaporkan divonis dua tahun dengan kebebasan terbatas dan berpotensi lolos dari hukuman penjara.

“Pengacara Bolsonaro telah mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk di lingkup internasional,” tulis portal berita Brasil, Universo Online atau UOL, Jumat (12/09/2025). (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.