Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner Selasa (09/09/2025) menyetujui penunjukan Didik Madiyono sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS. Terhitung efektif sejak 9 September 2025.
Penunjukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua DKLPS karena dilantik sebagai Menteri Keuangan. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, penunjukkan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan penunjukan Plt Ketua DK LPS itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Serta, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, mengacu Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara DK untuk memastikan kelancaran operasional LPS menjalankan tugas dan fungsinya.
“Selain itu, ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” kata Jimmy, Rabu (10/09/2025).
Sebagai Plt Ketua DK, Didik akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025. Sedangkan, proses pemilihan ketua, wakil ketua dan Dewan Komisioner LPS masih terus berlangsung.
Pada 2 Juli 2025, Komisi XI DPR RI telah menggelar fit and proper test terhadap Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution. Keduanya jadi calon yang telah melewati seluruh tahap seleksi hingga diusulkan Presiden. (Antara/WS05)
