Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh Indonesia usai aksi demonstrasi akhir Agustus lalu sudah dibebaskan.
“Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” kata Yusril, Senin (0/09/2025).
Yusril menyebut, sisanya s583 orang akan diproses hukum, yang mungkin akan diteruskan ke pengadilan bila sudah terkumpul cukup bukti. Yusril menegaskan, pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka.
Ia menekankan, pemerintah akan emasikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh penasihat hukum. Kalau tidak, Yusril menegaskan, maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka.
Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.
“Mereka yang ditahan dan dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional,” ujar Menko.
Selain itu, Yusril menambahkan, aparat akan bertindak sesuai dengan koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM mereka. Sebab, pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat.
Namun, Yusril menambahkan, bila masyarakat terbukti melakukan tindak pidana selama aksi demonstrasi, maka negara berhak mengambil langkah hukum. Yusril menolak Tindakan itu dikategorikan sebagai kezaliman.
“Jadi, itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka,” kata Yusril. (Antara/WS05)