Pakar Imbau Publik Mulai Bedakan Demonstran dan Perusuh

Aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (29/08/2025). Foto: Istimewa
Aksi unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (29/08/2025). Foto: Istimewa

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan, masyarakat penting untuk memahami dan membedakan antara demonstran dan perusuh. Ia menilai, keduanya penting dipahami karena sering kali terjadi campur aduk istilah antara demonstran dan perusuh.

“Padahal, keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda,” kata Trubus, Senin (01/09/2025).

Hal itu disampaikan Trubus menanggapi hasil rapat kabinet pada Minggu (30/8). Saat itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dua hal yang sangat fundamental. Pertama, negara mengapresiasi dan memfasilitasi mereka yang menyampaikan pendapat secara damai.

Kedua, negara harus turun tangan ketika yang terjadi bukan lagi demonstrasi, tapi tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum. Trubus menjelaskan, demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, biasanya turun ke jalan, tertib, tuntutan jelas, dan dipimpin koordinator lapangan (korlap).

Identitas mereka diketahui dan agenda mereka transparan. Kemudian,Ada aturan yang mengikat, yakni unjuk rasa resmi biasanya berlangsung pada siang hingga sore hari dengan batas maksimal pukul 18.00. Setelah itu, mayoritas massa demonstrasi akan membubarkan diri.

Dalam konteks ini, kata Trubus, aparat justru berfungsi sebagai fasilitator, menyediakan ruang aman agar aspirasi bisa tersampaikan. Ia menegaskan, demonstran itu berbeda dengan perusuh. Mereka muncul ketika massa demonstrasi sudah bubar, biasanya menjelang malam.

“Ciri-cirinya biasanya berpakaian serba hitam, menggunakan helm dan masker, serta cenderung menutupi identitas. Mereka datang bukan untuk menyuarakan aspirasi, tetapi menciptakan kekacauan,” ujar Trubus.

Modus yang muncul berulang ada pembakaran fasilitas publik, penjarahan toko atau pusat perbelanjaan, dan perusakan sarana umum. Bahkan, sering mereka bukan warga setempat, tapi kelompok dari luar daerah. Tujuannya, menebar rasa takut dan instabilitas sosial.

Bagi Trubus, tidak mengherankan jika kelompok perusuh cenderung memusuhi aparat. Polisi menjadi target karena bertugas menangkap, menindak, dan memproses hukum mereka. Dalam logika kriminal, keberadaan polisi adalah penghalang bagi kehidupan tanpa aturan.

“Maka, sentimen anti-aparat sering kali muncul dari kelompok perusuh, bukan dari demonstran damai,” kata Trubus.

Yang menarik, lanjut Trubus, di beberapa tempat seperti Summarecon Bekasi dan Blitar semalam, warga justru menunjukkan peran aktif. Ketika ada indikasi perusuh masuk ke lingkungan mereka, warga bersama aparat langsung menghalau. Hasilnya, massa perusuh kabur.

Inisiatif warga ini menunjukkan pentingnya solidaritas sosial. Perusuh beroperasi dengan logika teror, ingin membuat takut. Namun, saat warga bersatu, logika itu patah. Kehadiran masyarakat di lapangan memberi sinyal kuat ruang publik bukan tempat bebas bagi kelompok anarkis.

Ia menilai, negara wajib melindungi hak demonstran untuk menyampaikan pendapat, namun pada saat yang sama tegas menindak perusuh. Karena itu, publik perlu kritis membedakan, jangan sampai kebebasan demokrasi disalahgunakan sebagai tameng untuk aksi kriminal.

Demonstran biasanya santun menyampaikan pendapat dan ajakan kepada masyarakat, mengedepankan public civility. Masyarakat bisa menangkap dari perilaku demonstran yang pastinya tuntutannya untuk kemaslahatan public, senantiasa mengajak berdialog institusi yang diprotes.

“Oleh karena demonstran tidak sama dengan perusuh, maka masyarakat ketika melihat kerumunan harus jeli dan berhati-hati,” ujar Trubus. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.