Di Masjid Istiqlal, Mahfud MD Ajak Seluruh Elemen Bangsa Merawat Indonesia

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat memberi khutbah dalam shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jumat (29/08/2025). Foto: Faisawqi Dival
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat memberi khutbah dalam shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jumat (29/08/2025). Foto: Faisawqi Dival

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjadi khatib dalam Shalat Jumat di Masjid Istiqlal pada Jumat (29/08/2025) siang. Dalam khutbahnya, ia mengingatkan, bersyukur atas kemerdekaan Indonesia merupakan salah satu bentuk takwa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sebab, kemerdekaan merupakan hadiah terindah yang diberikan Tuhan kepada bangsa Indonesia agar bisa hidup aman dan nyaman. Maka itu, Mahfud menegaskan, merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan keharusan bagi semua elemen bangsa, tanpa terkecuali.

“Itulah sebabnya, salah satu bentuk syukur sebagai implementasi takwa yang paling penting dalam, konteks ini adalah mencintai dan merawat negara, itu yang disebut nasionalisme, rasa cinta Tanah Air, hubbul wathon, mencintai bangsa dan negara ini adalah salah satu bentuk syukur,” kata Mahfud.

Ia menerangkan, merawat NKRI antara lain ditandai dengan cara kita menaati hukum, menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Mahfud, menegakan hukum dan keadilan di negara Indonesia harus kita lakukan bersama, bukan hanya dilakukan oleh pejabat, tapi rakyat juga harus menegakkan hukum dan keadilan.

Artinya, lanjut Mahfud, taat kepada aturan-aturan yang hidup di tengah masyarakat, baik yang ditetapkan oleh syar’i agama Islam maupun yang ditetapkan sebagai produk fiqh dalam Indonesia yang kemudian jadi hukum nasional. Mahfud mengingatkan, hukum dan keadilan merupakan dua hal yang sangat penting.

Pasalnya, itu tidak cuma tercantum dalam konstitusi, tapi merupakan perintah Alquran. Menurut Mahfud, penerapannya jangan sekadar berhukum, tapi harus adil karena substansi hukum itu sebenarnya keadilan dan hukum hanya prosedur-prosedur untuk menegakkan keadilan tersebut. Pun yang ada di UUD 1945.

Mahfud menyampaikan, lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dibentuk tidak lain untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, ia menegaskan, baik perintah konstitusi dan perintah Alquran, hukum harus ditegakkan dengan berkeadilan.

“Bukan hanya aturan-aturan formal yang kadang dimanipulasi, sehingga menimbulkan ketidakadilan. Maka, kita harus mengatakan, mari kita tegakkan hukum dan keadilan,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan ungkapan Ibnu Taimiyah dalam Majmu Al Fatawa. Akan kuat dan abadi kehidupan suatu negara bila diperintah dengan adil, meski mungkin negaranya negara kafir. Lalu, akan musnah suatu negara yang diperintah dengan zalim atau tidak adil, meski pemimpinnya mengaku muslim atau negara Islam.

“Kalau tidak adil akan hancur, ini janji Allah dan bukti perjalanan sejarah umat manusia. Oleh sebab itu, kalau kita mau merawat negara ini sebagai bukti syukur kehadirat Allah dan bentuk takwa kepada Allah yang diwujudkan dalam bentuk syukur, mari kita rawat NKRI ini dengan cara antara lain menegakkan hukum dan keadilan,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.