Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Tertuang pada putusan teranyar MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucap dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (28/08/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan.
MK secara eksplisit memasukkan frasa ‘Wakil Menteri’ ke norma Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara 128 ini dimohonkan advokat, Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojol, Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak ada kedudukan hukum. Dalam putusan itu, dua hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. (Antara/WS05)
