Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, meyakini penangkapan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan, oleh KPK atas sepengetahuan Presiden Prabowo. Pasalnya, memang sudah ada kesepakatan kalau sebelum melakukan penangkapan, termasuk OTT< harus memberi tahu Presiden terlebih dulu.
“Saya berkeyakinan tidak mungkin KPK menangkap Noel kalau tidak memberi tahu Istana dulu, ya mesti dong, paling tidak orang yang bisa dipastikan sampai pesannya ke Presiden, Istana harus memberi tahu Presiden,” kata Mahfud dalam podcast Close the Door di YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (27/08/2025).
Dulu, ia mengingatkan, sejak zaman Presiden SBY sering sekali ada orang ditangkap KPK yang membuat kaget Presiden karena belum tahu informasinya. Setelah itu, ada kesepakatan kalau KPK akan menangkap seseorang, Presiden diberi tahu terlebih dulu agar tidak kaget dan bisa menjelaskan ketika ditanya publik.
Kesepakatan itu tentu dilengkapi komitmen kalau Presiden, setelah diberi tahu akan ada penangkapan, menjaga keharasiaan untuk dirinya sendiri saja. Karenanya, ia meyakini, penangkapan Noel dalam kasus pemerasan dalam penerbitan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja diketahui Presiden Prabowo.
“Menurut saya iya, saya meyakini tidak mungkin Presiden tidak diberi tahu lebih dulu, langsung tangkap begitu saja kan bisa menimbulkan kegoncangan, cuma komitmennya Presiden pasti akan merahasiakan,” ujar Mahfud.
Oleh Deddy, Mahfud turut ditanya soal langkah-langkah yang mungkin dilakukannya sebagai Presiden RI untuk memberantas korupsi. Menurut Mahfud, dengan kondisi seperti sekarang memang hanya seorang Presiden yang bisa memimpin pemberantasan, bukan di bawahnya karena pasti sudah ada saling sandera.
“Oleh sebab itu, Presiden harus tegas, selama ini kesan publik pidato Presiden meledak-ledak tapi di bawah tidak jalan, banyak korupsi terjadi, banyak yang mandek, Jaksa Agung sudah bagus tapi belum optimal, kalau Presiden turun tangan lebih mudah, karena kalau presiden bilang apa pun itu yang lain ikut kok,” kata Mahfud.
Mahfud memberi contoh kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, yang didakwa korupsi Rp 296 triliun tapi cuma dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 4 miliar. Tapi, begitu Presiden Prabowo pidato mempertanyakan bisa tidak Harvey dihukum mati atau dihukum 50 tahun, tuntutan berubah maksimal.
“Naik langsung kena 20 tahun (maksimal), itu kalau Presiden mau, punya hak dan kekuatan, sementara dia sendiri punya hak prerogatif untuk melakukan sesuatu, semacam kekebalan tertentu sebagai Presiden untuk tidak sembarang diganggu karena otoritasnya sebagai Presiden,” ujar Mahfud. (WS05)
