Mahfud MD: Mari Kritik, tapi Jangan Bicara Pembubaran karena Negara Demokrasi Tanpa DPR Berbahaya

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (26/08/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (26/08/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, wacana membubarkan DPR terlalu beresiko karena itu merupakan instrument konstitusi, instrument sebuah negara demokrasi. Bagi Mahfud, sekalipun DPR kita buruk, partai politik kita buruk, tetap masih lebih baik daripada tidak ada DPR atau tidak ada partai politik.

“Saya selalu katakan, kita kritik partai, kritik DPR, tapi jangan bicara pembubaran DPR karena suatu negara demokrasi itu bahaya kalau tidak ada DPR, betapa pun orang, sudah percayakan kepada seorang penguasa yang bagus, itu resikonya tetap ada karena kalau penguasa tanpa diimbangi DPR bisa sewenang wenang,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (26/08/2025).

Mahfud menilai, sebuah negara demokrasi yang masih memiliki DPR, seumpama memburuk masih ada waktu untuk evaluasi dan masih ada ruang untuk mengkritisi. Mahfud mengingatkan apa yang terjadi pada Bung Karno yang pernah membubarkan DPR, yang memang sejak zaman dulu sudah memiliki masalah.

Ia menerangkan, pada 1945 rakyat kita begitu semangat untuk menggelar pemilu agar ada pemerintah yang sah, bukan pemerintahan yang ditunjuk oleh PPKI. Mengingat, PPKI kala itu memang bersifat sementara dan tidak sedikit pula yang menuduhnya hanya sebagai badan bentukan Pemerintah Jepang.

Terlebih, seperti janji Undang-Undang Dasar (UUD), 6 bulan setelah Perang Asia Timur Raya akan diadakan pemilu, dan 6 bulan setelah pemilu akan dibentuk lembaga seperti DPR, MPR, dan DPA. Pada 3 November 1945, Bung Hatta yang turut dikutip Bung Karno, mengajak rakyat membuat partai sebanyak-banyaknya.

“Lalu, Pemilu 55 yang sangat demokratis, tapi kemudian terjadi perang politik yang menjurus perpecahan, sehingga Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden membubarkan MPR mengganti UUD secara sepihak, itu melanggar konstitusi, meskipun Bung Karno sebenarnya sudah mengatakan itu tahun 57,” ujar Mahfud.

Keinginan Bung Karno itu tercatat dalam buku Pemikiran Politik Indonesia 1945-1065 yang ditulis Herbert Feith. Bung Karno pada 57 menyebut, sekarang kita tidak butuh partai, mari bubarkan partai karena partai inilah yang merusak, serta mengajak rakyat membangun negara dan bersatu tanpa perlu ada partai politik.

Sejak saat itu, lanjut Mahfud, Bung Karno merancang sampai muncul Dekrit Presiden yang membubarkan DPR. Mahfud menekankan, pada waktu itu pun wacana membubarkan DPR yang disampaikan Bung Karno mendapat dukungan dari rakyat. Tapi, lumpuhnya DPR ternyata berdampak buruk ke Bung Karno sendiri.

“Pelan tapi pasti, karena DPR sudah dilumpuhkan, Bung Karno menjadi cenderung dan mulai sewenang-wenang, menahan Hamka, Mochtar Lubis, banyak yang ditahan di situ tanpa proses hukum, Bung Karno mendapat dukungan dari masyarakat, agar negara tidak kacau percaya pada Bung Karno. Tapi, tapi setiap kekuasaan itu power tends to corrupt, setiap kekuasaan cenderung disalahgunakan,” kata Mahfud.

Bahkan, saat itu ada istilah Penpres atau Penetapan Presiden. Itu merupakan satu tindakan pembuatan hukum setingkat Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Bung Karno tanpa meminta persetujuan DPR mengingat permintaan Bung Karno kerap ditolak. Pelajaran sejarah ini yang ditekankan Mahfud.

Mahfud berharap, apa pun yang sedang dipikirkan rakyat, semarah apa pun kita terhadap situasi buruknya tata kelola politik kita, korupsi di DPR, korupsi di pemerintah, partai politik yang mandul, masih jauh lebih bagus daripada membubarkan DPR dan parpol. Mahfud menegaskan, itu adalah dalil dalam demokrasi.

“Oleh sebab itu, saya berharap, mari kita kritik terus pemerintah, DPR, koruptor kita suruh tangkap ramai-ramai, tapi jangan bicara DPR dibubarkan, itu instrumen konstitusi,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.