Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengaku tidak memiliki otoritas membuka angka detail distribusi royalti yang diterima musisi kepada publik tanpa izin penerima. Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian mengatakan, WAMI terikat pada standar profesionalisme terkait kerahasiaan data penerima.
“Ada aturan itu, kita terikat, kalau aturan seperti itu tidak ada oh kita senang banget bisa kasih tau aturan distribusi kita sudah berapa. Tapi, kita belum boleh karena itu hal yang data pribadi,” kata Adi, Selasa (19/08/2025).
Adi menyatakan, proses transparansi data dana distribusi royalti dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan persetujuan tiap penerima. Terkait itu, ia mengungkapkan, sudah berusaha meminta izin kepada musisi-musisi terkait untuk membuka data, tapi tidak diizinkan.
“Kita minta izin semuanya ada yang tidak kasih, ya kita tidak publish,” ujar Adi.
Adi turut memberi respons atas sikap musisi-musisi yang memberikan pembebasan royalti lagu mereka untuk dibawakan oleh penyanyi lain. Adi menyampaikan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendiskusikan royalti.
Menurut Adi, WAMI sebagai sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menjalankan pemungutan royalti dilakukan berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah, yakni LMKN. Sayangnya, Adi tidak memerinci jawaban tentang sikap WAMI terhadap lagu-lagu yang dibebaskan musisinya.
“Tugasnya kami seperti apa, sebagai pelaksanaan harian atau petugasnya LMKN untuk mengkolek segala macam, terus masuk uangnya ke rekening LMKN, yaudah itu dulu yang kami lakukan,” kata Adi. (Antara/WS05)
