Kirim Surat Sakit, Terpidana Silfester Matutina Batal Hadir di Sidang PK

Silfester Matutina saat tampil di acara Rakyat Bersuara di INews, (03/09/2024).
Silfester Matutina saat tampil di acara Rakyat Bersuara di INews, (03/09/2024).

Terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, Hakim Ketua I, Ketut Darpawan mengatakan, mereka menerima surat permohonan atas ketidakhadiran Silfester.

“Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang,” kata Darpawan, Rabu (20/08/2025).

Darpawan menuturkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum pemohon yang melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit (RS) Puri Cinere pada Rabu ini. Dengan ketidakhadiran Silfester sebagai pemohon yang mengajukan PK, sidang ditunda dan dibuka kembali pada Rabu (27/08/2025) mendatang.

“Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus,” ujar Darpawan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan langkah hukum PK yang diajukan tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan PK diajukan Selasa (05/08/2025).

“Data permohonan PK, Selasa, 5 Agustus 2025, pemohon Silfester Matutina,” tulis isi SIPP tersebut.

Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Silfester dipidanakan atas tuduhan menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini sendiri terjadi pada 2017.

Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Tapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat jadi 1,5 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, Silfester Matutina belum dieksekusi atas putusan tersebut. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.