Pesan ke 30 Wamen Nakal yang Rangkap Jabatan: Jangan Begitu Selesai Anda Dilepeh Publik

Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih.
Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih.

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, mengungkapkan keheranan atas perilaku Wakil Menteri yang masih melanggar Putusan MK yang melarang mereka rangkap jabatan. Padahal, ia menegaskan, mereka seharusnya jadi orang pertama dan terdepan yang taat moral dan etika.

“Karena pejabat negara itu etalasenya Indonesia, cermin Indonesia, sekaligus dia akan menjadi cermin bagi publik. Nah, kalau pejabat negaranya saja, Wakil Menteri-nya saja belaga pilon, itu yang diatur dalam UU itu Menteri, Wakil Menteri kan tidak disebut, saya rasa ini upaya untuk sekadar berargumentasi yang tak cukup memiliki bobot hukum sama sekali,” kata Suparman dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (10/08/2025).

Bagi Suparman, ini masalah yang terus hangat dan layak untuk kita kritisi sampai benar-benar Pemerintah mematuhi larangan rangkap jabatan ini. Sebab, faktanya ada 30 Wakil Menteri yang turut menduduki jabatan-jabatan lain sebagai direksi, komisaris, atau di badan-badan tertentu.

“Ini sungguh tidak bisa diterima secara moral, secara etika, dan dilarang peraturan perundang-undangan kita dan dikuatkan MK. Segala peraturan disebutkan, ada beberapa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah yang melarang Wakil Menteri atau pejabat negara merangkap jabatan,” ujar Suparman.

Ia menjelaskan, mereka dilarang rangkap jabatan karena demi mencegah konflik kepentingan. Sebab, boleh jadi jabatan Wakil Menteri atau Menteri itu menjadi konflik kepentingan dengan jabatan lain yang mungkin dia yang akan mereka awasi, evaluasi, pantau dan seterusnya.

Lalu, dilarang untuk mencegah kemungkinan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang jadi penyakit laten di republik ini. Lalu, dilarang untuk menjaga integritas dan independensi pejabat dan agar mereka optimal bekerja sebagai Wakil Menteri atau sebagai optimalisasi fungsi Wakil Menteri.

Ironisnya, ada seorang Wakil Menteri di masa lalu kencang bicara, bahkan menyorot tidak boleh rangkap jabatan saat di DPR, tapi kini dia menjadi Wamen dan rangkap jabatan di tempat lain. Ada pula Wamen yang membangun argumen kalau larangan tidak ada di amar Putusan MK.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, tapi saya beri tahu, bahwa putusan hakim itu mulai dari irah-irah, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa sampai yang ditanda tangan panitera, itulah putusan, satu kesatuan, bukan sekadar amar,” kata Suparman.

Dulu, Suparman mengingatkan, ada Putusan MK terkait dengan larangan DPR melakukan seleksi terhadap pejabat negara melebihi rasionya. Dan, itu semua berada di dalam pertimbangan yang disebut bahwa DPR boleh mempertimbangkan, boleh setuju, boleh tidak, terhadap perkara itu.

Lalu, Komisi III DPR RI menyatakan, walaupun tidak di amar, tapi muncul di pertimbangan, dan mereka pakai pertimbangan itu sebagai alasan menolak atau menerima calon pejabat negara yang diusulkan lembaga negara tertentu. Ternyata, inkonsistensi semacam ini lagi-lagi terjadi.

Padahal, Putusan MK satu-kesatuan mulai dari awal sampai akhir, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menghindar. Menurut Suparman, yang paling penting Wakil Menteri ini harus ingat kalau mereka pejabat publik yang harus menjaga integritas, dan jabatan itu tentu hanya sementara.

“Jangan sampai begitu selesai jadi wakil menteri Anda dilepeh publik, semua orang melengos, semua orang memberikan stigma negative, cap negative, saya kira Anda tidak akan nyaman menjalani hidup kalau setelah jadi pejabat tidak ada apresiasi publik kepada Anda. Ingat itu,” ujar Suparman. (WS05)