Mahfud MD Tanggapi Klaim Pengacara Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjawab pertanyaan-pernyataan dari awak media, Kamis (07/08/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjawab pertanyaan-pernyataan dari awak media, Kamis (07/08/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan rinci terkait kasus korupsi Satelit Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. Hal ini untuk mengomentari klaim kuasa hukum tersangka Leonardi soal tidak adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, kasus Satelit Orbit 123 itu melibatkan 2 kasus. Satu, menyewa satelit untuk dimasukkan ke orbit karena yang lama tidak lagi berfungsi, dan melakukan kontrak dengan Avanti Coomunication Limited di Inggris. Ternyata, satelit yang dikirim tidak bisa dipakai.

“Karena belum ada ground elemen, jadi tidak ada infrastruktur di bawah, sehingga kontrak dibatalkan, tidak jadi. Lalu, pihak Avanti menggugat kita ke arbitrase dan mereka menang dan kita membayar Rp 400 miliar tanpa mendapat apa-apa. Oleh sebab itu, ini korupsi ini,” kata Mahfud kepada media, Kamis (07/08/2025).

Untuk ground element infrastruktur dasar, Kemhan melakukan kontrak dengan Navayo International senilai USD 16 juta. Barang yang dikirim tidak bisa dipakai karena di atas tidak ada orbit satelit, tiba-tiba ada tagihan dari Navayo yang menang di Arbitrase Singapura.

“Kita harus membayar USD 16 juta. Tentu Navayo tidak salah karena ada kontrak, salahnya barang yang dikirim Navayo selain tidak dipakai nilainya dari USD 16 juta sesudah diperiksa BPKP yang memang saya minta khusus untuk dilakukan pemeriksaan itu nilainya dari USD 16 juta yang kira-kira sekarang Rp 260 miliar itu nilainya di bawah Rp 2 miliar,” ujar Mahfud.

BPKP saat presentasi menyatakan itu barang rongsokan yang tidak bisa dipakai dan banyak dijual di Glodok. Itu sebabnya, ketika Indonesia dinyatakan harus membayar atas tagihan Navayo, Pemerintah Indonesia menyatakan akan melawan vonis Arbitrase Singapura itu.

Tapi, ia menilai, Navayo tidak terlalu bisa disalahkan secara formal karena barang ini tidak pernah dibuka, dan baru sesudah diperiksa atas permintaan Mahfud saat masih jadi Menko Polhukam agar diperiksa BPKP yang ternyata ditemukan berisi barang-barang rongsokan.

“Kita lawan Arbitrase Singapura kita lawan karena apa, ini tidak bisa kita bayar karena di sini ada korupsi. Maka, kita ajukan dulu yang Inggris kita masukkan korupsi di pengadilan di Jakarta, itu sudah divonis 4 orang, yang Inggris itu yang Avanti sudah divonis 4 orang, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, lalu ada 3 orang swasta,” kata Mahfud.

Ketiganya adalah Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Anthony Thomas van der Heyden yang merupakan tenaga teknis dan divonis penjara 13 tahun. Lalu, masing-masing harus membayar uang pengganti Rp 100 miliar, sedangkan mantan Dirjen Kekuatan harus mengembalikan Rp 153 miliar.

“Ini sudah inkrah atau sudah diputus pengadilan dengan telak, tapi kita sudah terlanjur membayar ke sana. Nah, yang Navayo ketika nagih kita lawan, caranya bagaimana, bawa dulu ke pengadilan kalau ini korupsi, kalau ini terbukti di pengadilan korupsi kita bisa lawan Navayo itu tidak bayar karena dalam hukum itu satu kontrak yang dibuat secara melawan hukum, secara korupsi, kalau terbukti kontraknya tidak mengikat,” ujar Mahfud.

Navayo mengancam kalau kita tidak membayar aset-aset Indonesia di Perancis akan disita. Maka itu, Indonesia melawan dan membawa Leonardi cs ke pengadilan atas dugaan korupsi karena membeli barang senilai USD 16 juta yang setelah diperiksa BPKP hanya Rp 2 miliar.

Jadi, sudah ada percobaan korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan membuat kontrak yang salah, menerima barang yang salah, dan melanggar aturan. Terkait klaim belum ada kerugian negara karena negara belum membayar, itu masuk Pasal 15 UU Tipikor.

“Diancam hukuman pidana yang sama dengan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3, unsur-unsur percobaan tiga, satu ada niat, Anda sudah niat, perbuatan sudah dilakukan, sudah dilakukan, kerugian negara belum ada, bukan karena anda, tapi karena negara tidak mau bayar, tidak mau dirugikan. Percobaan kalau tidak jadinya perbuatan bukan karena kehendak pelakunya, tapi karena faktor lainnya, maka sama hukumannya adalah korupsi,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.