Israel Larang Mufti Palestina Masuk Al Aqsa

Warga Palestina sedang melaksanakan shalat berjamaah di Komplek Masjid Al Aqsa.
Warga Palestina sedang melaksanakan shalat berjamaah di Komplek Masjid Al Aqsa.

Israel melarang mufti besar Palestina, Syekh Muhammad Hussein, untuk memasuki Masjid Al Aqsa selama enam bulan. Larangan tersebut dikeluarkan kembali oleh otoritas Israel pada Rabu (06/08/2025) setelah Syeikh Hussein dikenakan larangan serupa selama delapan hari.

Larangan itu diberlakukan setelah Hussein menyampaikan khutbah Jumat pada 25 Juli. Saat itu, ia mengecam strategi kelaparan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Ceramah itu membuat Syekh Hussein ditangkap oleh polisi Israel pada hari yang sama.

Pemerintah wilayah administratif Yerusalem menyatakan, Sang Mufti dipanggil oleh otoritas Israel pada 27 Juli dan dijatuhi larangan awal untuk memasuki Masjid Al-Aqsa selama satu pekan. Masjid Al Aqsa sendiri merupakan situs tersuci ketiga dalam Islam.

Kaum Yahudi menyebut area tersebut sebagai Temple Mount dan mengatakan itu lokasi dua bait suci Yahudi pada zaman kuno. Sejak serangan mematikan yang dilakukan pada Oktober 2023 lalu, sampai saat ini tentara Israel telah membunuh lebih dari 61.000 orang di Gaza.

Hampir setengah korban kekejaman Israel merupakan perempuan dan anak-anak yang tewas akibat berbagai serangan mematikan. Selain itu, baik tentara maupun pemukim ilegal Israel membunuh sedikitnya 1.006 warga Palestina dan melukai lebih dari 7.000 orang di Tepi Barat. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.