Pengelola Pusat Belanja Minta Aturan Putar Musik Dievaluasi Ikuti Perkembangan Zaman

(ilustrasi) Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Kota Tangerang, Banten.
(ilustrasi) Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Kota Tangerang, Banten.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik. Ia berharap, aturan-aturan yang ada sudah seharusnya disesuaikan mengikuti perkembangan zaman.

“Peraturan ataupun ketentuan harus selalu dievaluasi sehubungan dengan selalu terjadi perkembangan dalam berbagai faktor,” kata Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, Senin (04/08/2025).

Terkait peraturan soal pembayaran royalti jika memutar musik di ruang publik, Alphonzus mengatakan, terdapat beberapa faktor yang seharusnya diperhatikan pemerintah pada saat melakukan evaluasi. Misalnya. inovasi usaha dan inovasi teknologi.

Alphonzus mengingatkan, sampai saat ini saja masih terus terjadi perdebatan perihal royalti, bahkan di antara pencipta, musisi dan lainnya. Hal itu menunjukkan masih adanya kekurangan dalam peraturan ataupun ketentuan yang ada selama ini.

Bagi Alphonzus, peraturan terkait itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia menekankan, APPBI sendiri telah melaksanakan kewajiban tersebut.

Bahkan, Alphonzus menyatakan, APPBI telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 26 April 2019. APPBI menjadi pembayar royalti teraktif pada saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali.

“Sampai saat ini pusat perbelanjaan melakukan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ujar Alphonzus.

Terkait dampak dari penerapan peraturan itu, ia menilai, pemutaran lagu atau musik di pusat perbelanjaan sebenarnya tidak melulu komersil. Tapi, dimaksudkan untuk lebih memberikan suasana dan kenyamanan bagi pengunjung saja. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.