Respon Penasihat Hukum Tom Lembong Usai Pemberian Abolisi Disetujui DPR

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menyampikan terima kasih atas abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI terhadap Tom Lembong.

Dia akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap, ia mengakui belum memahami lebih rinci soal persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” kata Ari di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pemberian abolisi itu harus dihargai.

Besok, dia berencana mengabarkan hal tersebut secara langsung kepada Tom Lembong.
“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang akrab dipanggil Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam.

Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah pemerintah melakukan rapat konsultasi bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. (Antara/AG10)