Rekening Pasif 3 Bulan Diblokir PPATK? Pemerintah Jamin Dana Nasabah Aman

Menko Polkam Budi Gunawan saat memberi keterangan pers, Foto: Humas Kemenpolkam

Menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening pasif dan tidak memiliki transaksi selama 3 bulan lebih, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menegaskan, menjamin hak masyarakat atas dana yang disimpan di perbankan tetap aman dan terlindungi.

“Pemerintah memahami dan menghargai aspirasi masyarakat yang menginginkan perlindungan, serta kepastian atas dana yang mereka miliki dan disimpan di lembaga perbankan,” tegas Menko Polkam dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Ia mengaku, Pemerintah tidak akan gegabah dalam merespons isu tersebut dan memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah memastikan hak masyarakat atas kepemilikan dan penggunaan dana tetap dijamin dan dilindungi dengan baik, sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Menko Polkam terus memantau dinamika yang berkembang dan mendengar berbagai keluhan maupun masukan dari masyarakat.

“Kami mendengar dan merespons dengan sungguh-sungguh setiap kekhawatiran yang disampaikan masyarakat. Perlindungan terhadap kepentingan publik tentunya menjadi prioritas,” ujarnya.

Untuk itu, Kemenko Polkam akan segera melakukan koordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan tetap menjaga integritas sistem keuangan nasional. (FQ06)

Temukan kami di Google News.