BPKH-MUI Perkuat Literasi Syariah Lewat Buku Himpunan Fatwa Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku berjudul Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku berjudul Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia.

“Tujuannya memberikan kemudahan bagi jemaah dalam memahami dan melaksanakan ibadah haji sesuai syariat,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Minggu (27/7/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Buku ini memuat kumpulan fatwa MUI yang relevan dengan ibadah haji. Dari aspek fiqih manasik, peraturan haji, pengelolaan keuangan haji, hingga isu-isu kontemporer dalam penyelenggaraan haji.

BPKH menyampaikan apresiasi kepada Komisi Fatwa MUI atas peran strategis memberikan bimbingan syariah bagi pengelolaan keuangan haji. Diyakininya, prinsip utama pengelolaan dana haji adalah syariah. Dipastikan, BPKH menjalankan berdasarkan fatwa-fatwa MUI.

“Khususnya Komisi Fatwa yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” jelasnya.

Ditegaskan, dengan prinsip syariah ini, BPKH memastikan pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah.

BPKH kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan setiap fatwa MUI sebagai pedoman dalam setiap kebijakan dan operasional lembaga.

Fatwa-fatwa MUI menjadi panduan penting dari fatwa pendaftaran usia dini, pendalaman aspek keuangan syariah, hingga kerja sama dengan institusi keuangan syariah.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.

Ketua Tim Penyusun, KH? Asrorun Ni’am Sholeh berharap, buku ini dapat menjadi petunjuk otoritatif bagi umat Islam dan pihak terkait dalam menghadapi dinamika ibadah haji.

Dirincikannya, berbagai fatwa penting yang tercakup dalam buku ini meliputi isu-isu seperti penggunaan pil anti haid, istitha’ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, dana talangan haji, status kepemilikan dana setoran haji, penggunaan vaksin meningitis, hingga hukum pendaftaran haji usia dini dan pemanfaatan hasil investasi dana haji.

Ditambahkan, yang paling relevan dengan BPKH adalah soal pengelolaan keuangan haji. Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan bena.

Dia juga menyoroti pentingnya literasi keagamaan agar masyarakat yang telah mampu secara finansial segera mendaftar haji tanpa menunda.

Asrorun juga menegaskan pentingnya hubungan sinergis antara MUI dan BPKH dalam menjaga kesesuaian syariah dan kemaslahatan publik.

Diketahui, penyusunan himpunan fatwa ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam forum-forum resmi MUI, termasuk Musyawarah Nasional dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Ini juga sejalan dengan amanat Munas MUI 2020 untuk mendokumentasikan dan menyosialisasikan fatwa agar mudah diakses masyarakat. BPKH dan MUI berharap dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang haji dan keuangan syariah, serta mendorong kesadaran dan semangat masyarakat untuk mendaftar haji sejak dini. FM03