Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan, isu mengenai rencana pajak atas sumbangan dalam acara pernikahan tidak benar atau belum diberlakukan. Hal itu merespons ramai perbincangan publik soal wacana pajak atas hadiah dalam kegiatan sosial.
“Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” kata Prasetyo, Jumat (25/07/2025).
Sebelumnya, viral di media sosial kabar kalau pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam salah satu rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak membantah dan menyatakan kalau aturan perpajakan tetap mengacu ketentuan yang berlaku dan tidak menyasar kegiatan sosial non-komersial. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli.
Ia menekankan, isu itu muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Rosmauli menjelaskan, meski dalam UU Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa jadi objek pajak, ada pengecualian yang perlu dipahami.
“Jika pemberian bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” kata Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/07/2025). (Antara/WS05)
