Ekonom: Aplikator tidak hanya Eksploitasi Ojol, tapi juga UMKM

Pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring atau ojol menggelar demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/02/2025).
Pengemudi ojek, taksi, dan kurir daring atau ojol menggelar demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (17/02/2025).

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono mengatakan, hari ini kondisinya sudah sangat mendesak bagi pemerintah segera mengatur industri transportasi daring lewat Undang-Undang (UU). Sebab, sistem mitra sudah menciptakan kerugian kesejahteraan (welfare loss).

 

“Kalau sekarang kita melihat secara makro, di satu sisi memang ada penciptaan nilai tambah ekonomi yang besar, tapi di sisi lain ada welfare loss yang kita khawatirkan ke depan semakin lama semakin besar, ini mereka menciptakan welfare loss dari mitra ojek daring,” kata Yusuf dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (28/05/2025).

 

Kemudian, ia mengingatkan, kerugian itu datang dari pedagang-pedagang yang turut ditekan oleh aplikator lewat potongan yang begitu besar. Sedangkan, dalam ekosistem daring yang sudah dibangun aplikator, pedagang-pedagang ini tentu memiliki semacam ketergantungan.

 

Tanpa aplikasi, lanjut Yusuf, pedagang-pedagang ini tidak mampu memasarkan atau menjual dagangannya. Bahkan, sekalipun bisa menjual secara konvensional, sudah banyak yang jadi contoh pedagang-pedagang akhirnya gulung tikar jika tidak tergabung dalam aplikasi daring.

 

“Jadi dua sisi, yang dieksploitasi tidak cuma mitra ojek online, tapi juga merchant-merchant ini dieksloitasi. Padahal, ini kebanyakan UMKM, tidak semua merchant perusahaan besar, banyak UMKM. Tekanan eksploitasi ini saya melihatnya semakin lama semakin meningkat,” ujar Yusuf.

 

Direktur Next Policy itu menerangkan, selama ini perusahaan-perusahaan aplikator sebenarnya sudah mendapatkan suntikan modal yang sangat besar dari investor. Tapi, ia menyampaikan, itu sama sekali tidak dilakukan secara cuma-cuma, tapi memiliki konsekuensi tuntutan profit besar.

 

Apalagi, ia menekankan, ketika mereka sudah masuk ke capital market, masuk pasar modal atau bursa saham, tuntutan untuk profit semakin besar lagi. Akhirnya, tuntutan profit itu dicari tidak lain dengan semakin menekan mitra-mitra, sehingga potensi eksploitasi tentu semakin tinggi.

 

Ke depan, Yusuf melihat, ada ancaman yang lebih mengerikan lagi yaitu potensi perusahaan-perusahaan aplikator ini melakukan merger. Menurut Yusuf, jika itu dibiarkan terjadi memang sudah pasti posisi dari perusahaan-perusahaan aplikator ini akan semakin kuat untuk menekan.

 

“Belum kejadian tapi mudah-mudahan tidak kejadian karena rencananya sudah ada, rencana bisnis sudah ada. Jadi, kalau menurut saya ini sudah krusial, secepatnya harus ada regulasi, sebaiknya segera dibuat Undang-Undang, jadi harus ada UU Transportasi Online,” kata Yusuf.

 

Bagi Yusuf, kalau memang ada niat baik, pemerintah sebenarnya tidak perlu menunggu DPR atau partai politik untuk mengesahkan UU Transportasi Online. Sebab, Yusuf menegaskan, Pemerintah sangat bisa menerbitkan Perppu, sehingga tidak ada alasan sepanjang ada niat.

 

Yusuf menambahkan, jika Pemerintah masih tidak mau mengeluarkan UU atau Perppu, ada satu solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan aplikator tersebut. Bahkan, solusi itu seiring dengan yang sedang dilakukan Pemerintah yaitu membentuk koperasi khusus untuk ojol.

 

“Kan Pak Prabowo sekarang salah satu yang dibuat Koperasi Merah Putih, sebenarnya teman-teman ojol kalau difasilitasi 1 atau 2 saja koperasi ojol, itu bikin aplikasi yang bagus seperti Gojek Grab, pemerintah talangi uangnya begitu sudah jadi kasih ke teman-teman, itu sangat oke,” ujar Yusuf. (*)

Temukan kami di Google News.