Pakar: UU Perampasan Aset Penting untuk Public Trust dan Miliki Efek Cegah

Presiden Prabowo saat berpidato di depan ribuan buruh dalam peringatan MayDay di Monas, Jumat (01/05/2025).
Presiden Prabowo saat berpidato di depan ribuan buruh dalam peringatan MayDay di Monas, Jumat (01/05/2025).

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, menyayangkan Indonesia yang sampai hari ini masih Belum memiliki UU Perampasan Aset. Padahal, ia menilai, seharusnya UU Perampasan Aset sudah dibuat 19 tahun lalu, tepatnya setelah kita meratifikasi UU Nomor 7 Tahun 2006.

RUU Perampasan Aset sendiri kembali jadi perbincangan usai Presiden Prabowo memberikan dukungannya, ketika menyampaikan pidato di peringatan MayDay di depan ribuan buruh di Monas. Dikuatkan Menko Yusril yang menyampaikan kesiapan membahasnya dengan DPR RI.

“Indonesia ini terlambat 19 tahun kalau kita menakarnya dari UU 7/2006 ketika kita meratifikasi Konvensi Antikorupsi, karena dalam konvensi itu ada kewajiban negara pihak segera membuat UU Perampasan Aset sebagai bagian dari usaha setiap negara memberantas, mencegah korupsi,” kata Suparman dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (22/05/2025).

Jadi, Suparman menekankan, negara-negara lain kala itu sudah melihat tindakan perampasan aset itu merupakan paket dari satu tindak pidana korupsi. Hebatnya, mereka melakukan itu walau negara mereka sudah bersih, bahkan tergolong negara yang tingkat korupsinya rendah.

Manfaatnya, ia menyampaikan, sebagai bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap negara. Karenanya, Suparman melihat, negara-negara beradab, negara-negara maju, tentu saja memandang UU Perampasan Aset sebagai sebuah modal sosial bagi satu negara untuk bangkit.

“Bangkit, dipercaya dalam negeri, dipercaya dunia internasional jika dia punya sistem proteksi, punya sistem penanggulangan yang efektif bagi setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan. RUU Perampasan Aset ini penting karena bagian subsistem dari sistem pemberantasan korupsi,” ujar Suparman.

Suparman mengaku tidak heran, ada keharusan bagi negara-negara itu untuk memupuk dan meninggikan upaya-upaya membangun kepercayaan publik dalam berbagai aspek. Sayangnya, kita belum melihat ini sebagai modal sosial, kerap mengabaikannya, bukan menumbuhkannya.

Dalam kerangka normatifnya, ia melihat, UU Perampasan Aset memang untuk memberantas korupsi. Tapi, Suparman berpendapat, UU Perampasan Aset sebenarnya memiliki poin penting membangun negara bangsa yang penuh harapan atau memberikan harapan bagi setiap orang.

Suparman memberikan contoh penerapan UU Perampasan Aset seperti di Singapura yang sudah mengurangi tingkat penghukuman badan. Sebab, ia menegaskan, bagi Singapura yang paling penting adalah kerugian yang dicuri itu segara dikembalikan, sehingga bisa diambil secara paksa.

“Karena dia mengambil uang negara, uang rakyat, menghukum orangnya itu bagian kecil dari law enforcement, kadang orang keliru memahami penegakan hukum sekadar orang dihukum,” kata Suparman.

Suparman menambahkan, law enforcement itu termasuk mengembalikan maupun memulihkan kerugian-kerugian yang sudah ditimbulkan dari praktik korupsi yang dilakukan. Itulah pentingnya UU Perampasan Aset, sehingga dia satu paket dan dengan demikian dia punya efek mencegah.

“Nah, itu yang ingin dibangun adalah public trust, termasuk ketidakpercayaan pelaku kepada kemampuannya sendiri untuk melakukan tindak pidana. Nah, ini kan yang bisa dibangun nih, ya tidak bisa hari ini dibuat UU-nya besok kepercayaan terbangun, itu satu proses,” ujar Suparman. (*)

Temukan kami di Google News.