Eko Kun: Kok KDM Kasih Insentif Buat Penunggak Pajak, yang Taat Pajak Dapat Apa?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menghadiri Apel Satgas Pemberantasan Premanisme, Kamis (27/05/2025).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menghadiri Apel Satgas Pemberantasan Premanisme, Kamis (27/05/2025).

Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, mempertanyakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberikan insentif penghapusan tunggakan pajak atau pemutihan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Menurut Eko, masyarakat yang taat pajak yang seharusnya mendapatkan insentif.

 

“Saya pernah berpikir, kalau ini ada insentif bagi orang yang tidak taat pajak, insentif apa yang diberikan ke orang-orang yang taat pajak, kan jadi problem,” kata Eko ketika menjadi salah satu narasumber dalam program Sate Demokrasi yang tayang di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (08/05/2025).

 

Ia memahami, bagi masyarakat pada umumnya mungkin pemahaman tentang kebijakan public atau tentang birokrasi bekerja masih minim. Sebab, mereka tentu tidak memiliki kesempatan seperti orang-orang yang mengikui kajian di kampus, policy brief, sehingga kebijakan serupa kadang terlihat heroic.

 

Padahal, soal kebijakan penghapusan pajak, pada prinsipnya memang tidak ada orang yang bayar pajak secara suka rela, sampai harus ada hukuman-hukuman tertentu agar orang menunaikan kewajibannya. Karenanya, Eko menyayangkan, insentif malah diberikan kepada orang-orang yang selama ini tidak taat.

 

Selain itu, ia menyoroti, kebijakan yang terkesan serampangan karena diberlakukan kepada semua jenis kendaraan, bahkan yang sudah melakukan tunggakan pajak sampai 10 tahun. Menurut Eko, ini menjadi tidak adil karena pelanggar-pelanggar yang menggunakan kendaraan mewah ikut mendapatkan insentif.

 

“Penghapusan pajak ini kan berlaku untuk seluruh kendaran, kan jadi tidak fair, moge-moge (motor gede) yang harganya ratusan juta yang tidak bayar pajak dapat insentif, sementara orang yang pakai Mio butut bayar pajak secara tertib, jadinya tidak fair, untuk sebuah kebijakan public jadinya tidak fair,” ujar Eko.

 

Eko menyarankan, kepala-kepala daerah sebelum membuat kebijakan harus memperhatikan semua sisi masyarakat. Terkait penghapusan pajak, ia menekankan, seharusnya yang diperhatikan bukan hanya orang-orang yang melanggar, yang selama ini tidak taat pajak, tapi perhatikan pula mereka yang taat.

 

“Apa apresiasi pemerintah kepada orang-orang yang selama ini membantu jalannya pemerintahan karena pajaknya mereka, justru yang diapresiasi malah mereka yang tidak taat pajak. Utang pajak Jawa Barat yang dihapuskan bagi yang menunggak pajak Rp 30 triliun, kita khawatir ini jadi kebijakan kayak tax amnesty,” kata Eko.

 

Senada, Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati, mengkritisi kebijakan Dedi Mulyadi soal yang melarang sekolah-sekolah melaksanakan study tour. Apalagi, Neni menyampaikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, sudah menegaskan study tour boleh digelar selama tidak berlebihan.

 

Apalagi, Neni mengingatkan, pelaksanaan study tour dari sekolah-sekolah itu bisa menumbukan tingkat perekonomian di tingkat lokal. Misalnya, sekolah-sekolah di Bandung yang melaksanakan study tour ke Pangandaran, tentu saja akan memberi manfaat karena menumbuhkan perekonomian di Pangandaran.

 

Pun, lanjut Neni, kebijakan-kebijakan lain seperti sekolah yang dilarang menahan ijazah sekalipun siswa yang sudah lulus itu memiliki tunggakan SPP. Padahal, ia menuturkan, ada siswa-siswa lain dan orang tua yang selama ini sudah bekerja keras untuk taat membayar SPP, tapi malah tidak mendapatkan apresiasi.

 

“Karena kebijakan itu sekolah yang diserang, pokoknya ijazah harus diberikan berapapun tunggakannya, itu juga jadi kontroversi di masyarakat, kecuali kalau semuanya dibayarin pemerintah, negeri, swasta. Jadi, kebijakan belum menyentuh ke akar permasalahan, ini hanya menyelesaikan permasalahan hilir,” ujar Neni. (*)

Temukan kami di Google News.