Ekosistem Peradilan Rusak, Mahfud MD Sarankan Presiden Ambil Tindakan Darurat

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (22/04/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (22/04/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti pengungkapan kasus korupsi CPO yang melibatkan hakim, pengacara, sampai panitera. Pasalnya, kasus ini membongkar kolaborasi kejahatan dari tiga elemen pengadilan sekaligus, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Utara.

Kasus itu sendiri terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya atau lebih dikenal publik sebagai korupsi minyak goreng. Kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melibatkan tiga korporasi besar yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group sebagai terdakwa.

“Oleh karena itu, kita sampai pada kesamaan pendapat dengan orang-orang yang selama ini mengatakan ekosistem pengadilan kita rusak, di mana-mana terjadi korupsi, terjadi kolusi, terjadi jual-beli perkara, terjadi ijon (perdagangan/pengaturan) hakim, ijon jaksa, ijon polisi, jorok pengadilan itu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (22/04/2025).

Mahfud melihat, ini bukan kasus pertama mengingat kasus serupa belum lama terbongkar pula di Surabaya dalam bebasnya Ronald Tannur. Saat itu, hakim-hakim yang memvonis bebas Tannur dibela pimpinannya, termasuk Mahkamah Agung (MA), sampai pada akhirnya semua ternyata terbukti melakukan permainan.

Untuk kasus CPO, Mahfud menceritakan, salah satu tersangka hakim Djumyanto bersama 20 hakim-hakim muda lain pada 2012 pernah datang ke Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan keinginannya memutus mata rantai kejahatan di MA. Sayang, waktu berlalu, hakim Djumyanto malah jadi sosok yang dibencinya dulu.

“Nah, di tahun 2025 ini dia ketangkap kayak begitu. Artinya, orang mau baik di pengadilan itu susah karena ekosistemnya sudah busuk. Sudah kita membentuk KY untuk mengawasi hakim, malah kewenangan KY diamputasi, rekomendasi-rekomendasi KY dilecehkan begitu saja oleh Mahkamah Agung,” ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan, teladan yang baik sebenarnya sudah pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membenahi dunia peradilan saat itu. Contohnya, dalam penyelamatan KPK, SBY sendiri yang membentuk Tim 8, dalam rangka menyelidiki tuntutan pidana terhadap dua pimpinan KPK.

Selain itu, Mahfud menyampaikan, langkah baik pernah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dirasa cukup responsif terkait bebasnya Henry Surya dalam kasus Indosurya dan Surya Darmadi dalam kasus Duta Palma. Serta, meminta rekomendasi langkah-langkah dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Presiden menurut saya perlu melakukan tindakan darurat, tindakan darurat itu sekarang segeralah mengoplos itu, lalu buat Perppu untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek, dalam waktu panjang yang harus melalui proses legislasi ini, proses kelembagaan ini,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, Prabowo boleh ikut campur dalam urusan-urusan ini, dan malah menjadi tugasnya karena seorang Presiden tidak hanya kepala negara, tapi sebenarnya penegak hukum yang diwakili Polri, Kejagung, dan KPK. Menurut Mahfud, ada banyak hal-hal yang perlu dibenahi dari dunia peradilan kita.

Antara lain, terkait penunjukkan ketua-ketua, baik di pengadilan tinggi maupun di pengadilan negeri, yang dirasa perlu untuk Presiden turun tangan. Kemudian, membuka kasus-kasus yang tertunda. Saran Mahfud, bentuk tim untuk mencari kasus apa saja dan kenapa bisa tertunda, mumpung semua belum kadaluwarsa.

“Saya punya banyak daftar untuk itu, tapi mungkin nanti kita secara resmi saja dikirimkan ke Presiden, ini kalau mau, nanti saatnya kepada pemerintah,” ujar Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.