Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Dukung Prabowo Terus Berantas Korupsi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memuji keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.

Mahfud meyakini, bongkar-bongkaran kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan estimasi kerugian negara tahun 2023 Rp 197,3 triliun, tak lepas dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberangus korupsi.

“Tak mungkin berani Kejagung membongkar ini jika tidak mendapatkan izin dari Presiden Prabowo. Saya apresiasi,” kata Mahfud di sela menjadi pembicara sebuah seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Kamis (27/2/2025).

Dikatakan, penangkapan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat. Apalagi, nilai korupsi itu sangat fantastis.

“Kalau dihitung dari 2018 sampai sekarang 5 tahun, dikali 5 dirata-ratakan kira-kira korupsinya Rp 900 triliun,” terangnya.

Karena itu, ia sangat mengapresiasi Presiden Prabowo yang membiarkan Kejagung bekerja. Mahfud menilai, selama dua tahun terakhir hingga dirinya meninggalkan Kantor Kemen Polhukam, Kejagung cukup mendapatkan nilai baik dalam menangani kasus-kasus korupsi.

“Kejagung selalu mendapatkan penilaian terbaik. Itu hasil survei ya sejak 2022 – 2024,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud yakin, asal diberikan peluang dan diperintah atau mendapat dukungan Presiden, langkah penegakan hukum, khususnya kasus korupsi besar di Indonesia bakalan semakin bagus.

“Dari kasus timah, nikel, dan sekarang tambah menangani Pertamina, membuktikan Kejagung terbaik. Terlepas dari alasan apapun,” tuturnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini berharap, keberanian Kejagung dalam menangani kasus besar seperti ini menjadi awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ini permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan memang perlu dilakukan oleh Presiden. Kita semua menunggu,” ungkapnya.

Pada paparannya yang bertajuk Autocratic Legalism dalam Sistem Demokrasi Indonesia, Mahfud terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bisa dilanjutkan dan disahkan karema masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Demikian juga soal UU Pembatasan Belanja Uang, yang dianggap sangat efektif untuk membonhkar kasus pencucian uang para koruptor. “Mudah-mudahan itu bisa didahulukan karena itu masih penting,” tegasnya.

Mahfud pun mengajak masyarakat untuk senantiasa obyektif dalam menilai kinerja Pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai nihilistik, seakan-akan yang dilakukan Pemerintah itu salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya. Ada gunanya,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Kejagung menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Dua orang itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Adapun sebelumnya ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. (*)