Revisi Tatib DPR Bisa Muncul karena Ada Perselingkuhan dalam Trias Politica

Pengamat politik, Efriza mengatakan, apa yang dilakukan DPR, termasuk merevisi Tata Tertib (Tatib) DPR sudah pasti berhubungan dengan konfigurasi politik. Apalagi, kita sudah tidak bisa lagi melihat DPR sebagai oposisi mengingat hampir seluruhnya sudah merupakan bagian dari koalisi besar pendukung pemerintah.

“Ini bisa jadi perselingkuhan dalam hubungan trias politica atau check and balance, karena nanti DPR bisa dari komisi memberikan evaluasi kepada pemerintah dan pemerintah yang bisa mencopot. Nah, selain itu kalau DPR lebih tepatnya bisa mencopotnya di MK,” kata Efriza dalam Sate Demokrasi di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (13/02/2025).

Efriza mengingatkan, jika dilihat dari sejarah inisiasi sebenarnya revisi Tatib DPR ini harus diakui pertama kali muncul merupakan warisan dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo. Sebab, kasus ini muncul sejak 2022, tepatnya ketika DPR tiba-tiba memberhentikan hakim MK, Aswanto, dengan Guntur Hamzah.

Saat itu, lanjut Efriza, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, menyatakan kalau DPR semestinya bisa pula mengevaluasi dan mencopot kepala lembaga negara. Pasalnya, Bambang Pacul saat itu berpendapat, sejak proses pemilihan sampai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) semuanya dilakukan oleh DPR.

Selain itu, ia melihat, DPR kala itu kesal lantaran banyak Undang-Undang (UU) yang diinisiasi DPR ternyata dibatalkan oleh hakim Aswanto. Dari sana, muncul keinginan revisi dari UU MK, tepatnya revisi keempat, yang salah satunya membawa-bawa masyarakat atau DPR bisa mencopot jika masyarakat yang meminta.

“Kalau masyarakat minta mencopot, DPR bisa mencopot dan alasan di balik itu juga tadi dikatakan memang ini aneh, dari bawah nanti ke atas, harusnya kan hirarki atas ke bawah, kita mencium ada kemungkinan dari tartib nanti berbagai UU mengikuti arahan tatib,” ujar Efriza.

Ia menilai, revisi Tatib DPR itu memang jelas membuat rusak sistem ketatanegaraan karena DPR merasa lembaga super power, merasa dirinya sebagai lembaga tertinggi negara. Pasalnya, saat DPR memanggil kepala-kepala lembaga, siapa yang memberi garansi evaluasinya tidak sampai melakukan pencopotan.

Hal ini yang belum bisa dicirakan karena sudah pasti setiap keputusan DPR itu bersifat tertutup nantinya, rekomendasinya tertutup dan pada akhirnya kembali lagi ke politisasi saja. Mulai dari kepentingan politik mereka di kontestasi pemilu sampai kepentingan mereka menjamin pemerintahan berjalan hanya di DPR.

Peneliti dari Citra Institute itu menilai, nantinya pencopotan bukan lagi soal pelanggaran etika, sumpah jabatan atau pelanggaran tercela. Tapi, pencopotan dilakukan karena kepala-kepala lembaga itu tidak manut dengan siapa yang memilihnya dan akhirnya akan terjadi saling sandera antar lembaga negara.

“Akhirnya, antar lembaga ini menjadi saling tersandera, konflik kepentingan nantinya yang bermain dan dengan seperti itu bukan sekadar oligarki, tapi negara kita demokrasinya menuju kepada demokrasi yang sifatnya otoriter, sifatnya hanya melanggengkan kekuasaan penuh,” kata Efriza. (*)