Pakar: Satu Syarat Selesaikan Mafia Tanah, Pemeritahnya tidak Jadi Bagian dari Itu

Kasus mafia tanah seakan menjadi fenomena yang belum bisa diberantas di Indonesia. Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki menilai, pemerintah merupakan ujung tombak terdepan untuk menyelesaikan persoalan mafia tanah. Apalagi, pemerintah sebenarnya Indonesia sudah memiliki Satgas Mafia Tanah.

Namun, Suparman mengingatkan, masih ada satu syarat yang perlu dimiliki agar pemerintah benar-benar mampu melakukan berbagai tindakan dalam rangka menyelesaikan kasus demi kasus mafia tanah. Syarat itu tidak lain jika pemerintahnya memang tidak malah menjadi bagian dari mafia tanah itu sendiri.

“Tidak ada yang bisa melakukan itu kecuali pemerintah, karena pemerintah memiliki segalanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Tapi, tentu saja dengan satu syarat, pemerintahnya clear, tidak menjadi bagian dari mafia tanah,” kata Suparman dalam Visi Nomokrasi di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (31/01/2025).

Ia mengungkapkan, data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut setidaknya ada 48.000 kasus mafia tanah yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik tanah. Namun, Suparman Kankannkan, yang lebih mengejutkan, dari data itu 60 persen dari pelaku mafia tanah berasal dari internal kementerian.

Bagi Suparman, fakta itu semakin menguatkan pandangan kalau Indonesia memang benar-benar menjadi surga bagi mereka yang ingin meraih keuntungan menggunakan cara-cara tidak benar, manipulatif, dan melanggar hukum. Apalagi, ia mengingatkan, angka 60 persen itu baru oknum yang berhasil diidentifikasi.

“Selalu saja dalam kejahatan-kejahatan terorganisasi semacam ini ada banyak angka yang tidak terungkap. Dalam penelitian di berbagai negara, 30 persen dari data itu tidak bisa diungkap. Semakin terorganisir satu kejahatan, semakin sulit pengungkapannya karena kejahatan semacam ini, mafia tanah ini melibatkan para pengusaha dan penguasa,” ujar mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Ia menuturkan, korban dari mafia tanah ini sudah berasal dari sembarang segmen masyarakat, mulai dari masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum sampai pada pejabat tinggi yang mengerti hukum. Ada begitu banyak orang menjadi korban yang hingga sekarang sedang tertatih-tatih memperjuangkan hak-haknya

Hal itu karena ulah dari oknum-oknum para pejabat, penguasa, dan pemilik modal yang ingin mengambil property secara illegal. Suparman menceritakan, salah satu cara mafia tanah merekayasa karena mereka memiliki surat segel tahun 40an dan 50an, serta memiliki mesin ketik yang masih memakai ejaan lama.

“Melakukan transaksi seolah telah terjadi jual beli di tahun-tahun itu. Padahal, sebenarnya itu semua jual beli fiktif. Tapi, itu sebagian cara untuk meyakinkan pengadilan, untuk meyakinkan polisi, bahwa jual beli tanah, transaksi pemindahan hak milik telah terjadi berpuluh-puluh tahun lalu dengan cara semacam itu,” kata Suparman.

Ia merasa, ini sungguh jadi tantangan serius dan salah satu masalah besar di Indonesia. Suparman menilai, kalau ini tidak diatasi, tidak diseriusi pemerintah, maka jangan berharap investasi akan masuk karena ini akan jadi api dalam sekam yang bisa memicu kerusuhan sosial karena ini menyangkut hajat hidup rakyat.

Menghadapi kasus yang begitu rumit menyangkut ulah mafia tanah yang melibatkan pengambil keputusan di republik ini, Suparman teringat usul dari mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat masih menjabat. Yaitu, perlunya didirikan pengadilan khusus yang disebut pengadilan agrarian atau pengadilan tanah.

“Karena, cara-cara biasa melalui hukum biasa agaknya kita tidak terlalu yakin bisa mengatasi. Setidaknya, usul Prof Mahfud itu bisa jadi solusi bagi upaya kita memberantas, memerangi mafia tanah di Indonesia,” ujar Suparman. (*)