Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti instansi-instansi atau pejabat-pejabat, termasuk aparat penegak hukum, yang masih saling lempar tanggung jawab untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menegaskan, kasus ini bukan delik aduan, jadi tidak perlu menunggu laporan untuk mengusut.
“Tapi, kalau seperti ini, ini bukan delik aduan, tanpa ada laporan pun, kemarin kan ada pejabat bilang ini kan belum ada yang melapor, belum ada mencuri. Misalnya, Anda melihat ada orang bakar rumah, masa nunggu laporan, ada di depan mata, polisi harus turun dong, melakukan penyelidikan, bahkan langsung penyidikan,” kata Mahfud dalam Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/01/2024).
Ia merasa, itu perlu ditegaskan karena masih banyak masyarakat yang memang belum dapat membedakan mana kasus yang masuk delik aduan, mana yang bukan. Apalagi, ada yang menyampaikan kalau aparat penegak hukum belum mengusut kasus itu karena harus menunggu adanya pelaporan atau pengaduan.
Mahfud menekankan, delik aduan adalah di mana sebuah tindak pidana hanya bisa ditindak lanjuti kalau ada yang mengadukan, meras dirugikan langsung. Misalnya, perselisihan dalam keluarga seperti kasus suami memukul istri, suami berselingkuh, atau kasus-kasus kecil lain seperti penipuan dalam perdata.
“Tapi, kalau sudah ceto welo-welo di depan mata lalu menunggu laporan, misalnya ada orang mau membunuh orang, oh belum ada laporan, tidak bisa dong, harus bertindak, ini sudah ada, polisi harus turun. Kalau misalnya (di kasus pagar laut) ketemunya nanti, oh ini perdata, ya nanti bisa disampaikan ke publik, tapi kan kalau ini, ini kejahatan, nanti perdata atau tidak nanti proses menjawab,” ujar Mahfud.
Soal pembongkaran, ia berpendapat, itu sudah benar karena memang masuk tugas Angkatan Laut karena mereka merupakan aparat penegak hukum di laut. Tapi, Mahfud menyampaikan, sebenarnya polisi dapat pula mengusut karena terkait keamanan dan penegakan hukum sehari-hari, termasuk melakukan patroli.
Maka itu, ia menekankan, perintah Presiden Prabowo memang harus tetap dilaksanakan dan pagar laut yang membatasi gerak nelayan-nelayan itu harus dibongkar. Mahfud turut membantah ada pejabat-pejabat yang masih menyampaikan kalau pagar laut tidak bisa dibongkar karena merupakan bukti pidana.
Mahfud menjelaskan, pembongkaran, pemusnahan, bahkan penjualan terhadap barang bukti tidak bisa diartikan sebagai menghilangkan barang bukti atau disebut menghendikan penyelidikan atau penyidikan. Malah, ia menyampaikan, tidak dapat pula langkah-langkah itu disebut menggangu proses hukum.
“Kenapa kalau bukti memangnya, dalam hukum sudah biasa, ada 10 truk nyuri kayu di hutan Kalimantan, divisualisasi saja, diambil buktinya satu, barangnya 10 truk itu di tempat penyimpanan barang sitaan, dan barang sitaan itu kalau dikhawatirkan busuk bisa dijual juga sebelum perkaranya selesai, pidananya jalan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, barang bukti cukup disisakan 1-10 meter saja. Apalagi, hari ini sudah ada teknologi drone yang dapat melakukan visualisasi barang bukti dari banyak sudut. Artinya, pembongkaran bisa tetap dilakukan dan cukup sisakan sedikit untuk berita acara atau barang bukti yang dihadirkan di pengadilan.
Bahkan, Mahfud mencontohkan, dalam kasus-kasus narkoba sekalipun ada barang bukti sebanyak 2 ton yang disita, ketika pengadilan cukup satu plastik saja yang dihadirkan sebagai barang bukti. Karenanya, Mahfud menegaskan, perintah Presiden Prabowo harus dilaksanakan dan pagar laut harus dibongkar.
“Itu demi kewibawaan negara, kedaulatan hukum kita juga, agar tidak diinjak-injak oleh apa yang sering saya kemarin sebutnya ya preman, ya bandit, ya cecunguk, iyalah, menginjak injak kedaulatan hukum kita, lalu aparat kita seperti dikencingi kepalanya semuanya, masa kita diam saja, ya tegas dong, in ikan negara, sesudah itu diproses hukumnya tanpa pandang bulu,” ujar Mahfud. (*)
