Mahfud MD: Maafkan Koruptor? Kok Bukan Maling Ayam yang Terpaksa Mencuri karena Butuh?

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mempertanyakan alasan menteri-menteri yang ingin mewujudkan wacana memaafkan koruptor yang berasal dari pidato Presiden Prabowo. Mulai dari alasan kemanusiaan, penjara penuh, sampai pengembalian aset. Mahfud menilai, koruptor seharusnya yang utama dipenjara.

“Kan ada menteri yang menjelaskan itu, wah tidak usah semua kejahatan itu dipenjarakan, penjara terlalu penuh, demi kemanusiaan. Kenapa koruptor? Koruptor itu harusnya nomor satu dipenjarakan karena itu merugikan hak sosial masyarakat, hak ekonomi, dan hukum, terutama ketidakadilan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (24/12/2024).

Mantan Menkopolhukam itu mempertanyakan, kenapa pengampunan tidak diberikan kepada kriminal-kriminal lain yang sifatnya lebih ringan. Terlebih, Mahfud mengingatkan, jumlah koruptor yang dipenjara hanya nol koma sekian persen dan sama sekali tidak berperan signifikan mengurangi jumlah narapidana.

“Gini, jumlah penghuni lapas, jumlah penghuni penjara itu sebanyak 263.000 orang di Indonesia, korupsi itu dari 263.000 hanya 1.300 orang koruptor dari total jumlah itu, 1.300 kira kira, Itu kan tidak ada 0,01 persen dari seluruh koruptor, ya ada 0, berapa, pokoknya dari 263.000 orang itu cuma 1.300 koruptornya,” ujar Mahfud.

Sedangkan, lanjut Mahfud, narapidana yang jumlahnya jauh lebih besar berasal dari tindak pidana lain seperti narkoba yang lebih dari 50 persen. Justru, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merasa, koruptor seharusnya diberikan penjara khusus yang lebih keras, bukan malah dimaafkan atau diampuni.

Mahfud turut menyoroti alasan memaafkan koruptor untuk pengembalian aset. Padahal, ia mengingatkan, jika dibawa ke pengadilan aset negara tidak hilang. Misal, Harvey Moeis, pelaku korupsi timah, sekalipun rakyat tidak puas tapi sudah dijatuhi hukuman penjara, denda dan hartanya dirampas jadi aset negara.

Selain itu, prosesnya terbuka, sehingga masyarakat tahu. Tapi, jika pemaafan koruptor dilakukan diam-diam, siapa yang tahu berapa sebenarnya total korupsi orang itu. Menurut Mahfud, alasan kemanusiaan juga tidak tepat karena lebih tepat diberikan kepada pencuri-pencuri kecil yang mencuri karena terpaksa.

“Kalau alasannya kemanusiaan ya lebih kemanusiaan pencuri-pencuri ayam itu, yang digebuk hanya uang sedikit karena perlu cari makan. Terpaksa mengambil buah milik orang, mengambil sepatu untuk dijual lagi yang alasannya karena anak sekolah, besok anak saya kalau tidak bayar selalu dibully di kelas, kamu boleh sekolah tapi kamu belum bayar, diingatkan tiap hari sehingga anaknya tidak berani sekolah, mencuri dia,” kata Mahfud.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyarankan, jika ingin ada pemaafan diseleksi betul-betul siapa yang dimaafkan. Mahfud menyarankan, pemaafan bisa diberi kepada pencuri yang mencuri karena kebutuhan, keterpaksaan (by need), bukan karena kerakusan, ketamakan (by greed).

Jangan pula, Mahfud menegaskan, menteri-menteri terkait di Kabinet Merah Putih langsung mencari alasan pembenar untuk mewujudkan wacana dari Presiden Prabowo tersebut. Padahal, ia meyakini, Presiden Prabowo pasti memiliki niat baik dan cukup terbuka untuk diskusi tentang niatnya tersebut.

Terlebih, Mahfud menambahkan, jika melihat ketika wacana itu dipidatokan di Kairo, Presiden Prabowo tampak masih ragu dan itu baru sekadar alternatif-alternatif, bukan rencana kebijakan. Karenanya, jika masih wacana jangan menteri-menteri membaca itu sebagai sesuatu yang harus diwujudkan segera.

“Jangan mencari dalil-dalil yang tidak karuan, karena orang yang mencari dalil yang lebih pintar dari menteri menteri itu banyak, banyak, kan banyak di televisi ada Bibiv, macam-macam, semua bicara, UU itu salah, yang kamu bilang salah, lalu memaksakan kebenaran ada di tangan pemerintah, kan tidak bisa begitu, lebih baik kita dengarkan Pak Prabowo sebenarnya apa yang dimaksud,” ujar Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.