Mahfud MD Bicara Nasib KPK di Era Jokowi, SBY, dan Harapan pada Prabowo

Mahfud MD
Ketua Umum APHTN-HAN Prof Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengungkapkan pandangannya tentang nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan. Pertama, ia menilai, secara mekanisme perundang-undangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri masih memungkinkan untuk melakukan langkah perbaikan terhadap KPK.

“Kalau secara mekanisme perundang-undangan amat sangat mungkin, kenapa tidak, kenapa tidak. Sekarang itu ada empat RUU pada pekan ini yang sudah diantarkan, bisa, kalau itu mau dilakukan kenapa, bisa juga kalau Pak Jokowi mau,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (23/07/2024).

Bacaan Lainnya

Bentuknya bisa perubahan Undang-Undang terbatas, memasukkan lagi pasal yang menyangkut kewenangan komisioner seperti dulu dan memperkuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi, Mahfud meyakini, pasti menimbulkan kontroversi karena ide-ide seperti itu kerap direkayasa agar ada ahli-ahli hukum yang saling membantah, saling bertempur opini.

Menkopolhukam periode 2019-2024 itu menuturkan, itu sama seperti kasus Vina yang sudah ‘cetho welo welo’ tapi muncul pengacara yang membantah ini dan membantah itu. Padahal, Polisi tidak meminta dibela dan Polisi sudah bisa membela dirinya sendiri. Menurut Mahfud, rekayasa-rekayasa seperti itu sudah sering terjadi ketika ada kontroversi.

“Sebab itu, ya kalau Pak Jokowi mau bagus sekali, dan saya, saya percaya Pak Jokowi punya potensi moral dan moril untuk melakukan itu karena saya pernah bekerja dengan Pak Jokowi, bahkan dia pernah mendesak diundangkannya UU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal, kan Pak Jokowi serius, sampai dua kali bikin surat, gitu,” ujar Mahfud.

Terakhir, Mahfud mengungkapkan, sebelum mundur dari Menkopolhukam Presiden Jokowi kembali bicara kalau nanti ditolak lagi di DPR akan mengeluarkan Perppu untuk Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Dari sana, Mahfud meyakini, Presiden Jokowi memang memiliki keinginan yang kuat agar pemberantasan korupsi kembali digalakkan.

“Artinya, dia punya kemauan untuk memperbaiki, ini Pak Jokowi. Saya tidak tahu perkembangan sekarang sesudah saya pergi, tapi begitu terakhir, saya dipanggil, Pak Mahfud, sekarang buat dulu ke DPR, nanti kalau tidak jalan lagi kita buat Perppu. Momentum bisa, memungkinkan, mengubah Undang-Undang (UU) itu kalau mau sehari jadi,” kata Mahfud.

Mahfud turut menceritakan pengalamannya ketika bekerja bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melindungi KPK. Tepatnya, ketika Mahfud masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 di masa pemerintahan Presiden SBY dan terjadi konflik antara KPK vs Polri yang saat itu disebut sebagai kasus Cicak vs Buaya.

“Dulu ya, saya bekerja dengan banyak presiden, Pak SBY itu kalau merawat KPK saya salut, kalau ada apa-apa dengan KPK dia lindungi itu, saya tahu, sampai mengeluarkan Perppu. Iya saya Ketua MK, termasuk ketika KPK, dua orang itu (Bibit Slamet Riyanto dan Chandra Hamzah) akan ditangkap,” ujar Mahfud.

Tengah malam, Mahfud ditelfon Komisioner KPK saat itu, Erry Riyana Hardjapamekas, memintanya menyampaikan ke Presiden SBY kalau Bibit dan Chandra akan ditangkap. Menurut Erry, SBY mau mendengarkan jika Mahfud yang bicara. Karenanya, Erry meminta Mahfud yang menyampaikan kabar kalau Bibit dan Chandra akan ditangkap oleh Polri.

“Subuh saya ke rumah Pak SBY di Cikeas, Pak ini mau ada penangkapan loh Pak, panggil Pak Joko Suyanto, cegah itu jangan sampai terjadi, Pak Joko Suyanto dipanggil sama dia, oke Pak Mahfud kita cegah, itu Pak SBY,” kata Mahfud.

Sesudah itu, sekalipun tertunda, Polri bersikeras menangkap Bibit dan Chandra. Setelah itu, lanjut Mahfud, Presiden SBY yang kemudian mengeluarkan Perppu agar tidak terjadi kekosongan dan kerja-kerja KPK dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan. Bagi Mahfud, keberaniannya saat itu diperkuat dengan komitmen yang datang langsung dari Presiden SBY.

“Pak SBY yang kemudian mengeluarkan Perppu agar tidak terjadi kekosongan, nah ini Pak SBY kalau untuk KPK oke komitmennya, saya, saya bekerja sama dengan dia melindungi KPK. Oleh sebab itu, saya berani dulu kan, gebrak lewat MK, karena presidennya mendukung,” ujar Mahfud yang merupakan pula Anggota DPR RI periode 2004-2008 tersebut.

Terkait KPK ke depan, ia mengingatkan, yang melantik kemungkinan sudah Presiden Prabowo Subianto, termasuk yang akan tanda tangan Keppres. Menurut Mahfud, selama ini sosok Prabowo yang dikenalnya memiliki komitmen yang cukup kuat untuk pemberantasan korupsi, bahkan sudah ditunjukkan sejak Pilpres 2014, Pilpres 2019 dan terakhir Pilpres 2024.

“Menurut saya, ya, iya, saya tidak akan mendahului, saya kenal dekat dengan Pak Prabowo, kalau diskusi-diskusi itu komitmennya untuk pemberantasan korupsi itu cukup kuat, sejak dari dulu Pilpres tahun 2014 dan juga ketika saya bekerja sama sebagai Menkopolhukam dan Menhan, bagus komitmennya,” kata Mahfud.

Ia berharap, Prabowo sadar ketika menjadi Presiden RI nanti dia menjadi pemimpin untuk seluruh rakyat Indonesia. Artinya, sekalipun kemarin sempat ada kerja sama atau komitmen-komitmen politik untuk mendapatkan dukungan, yang tentu saja biasa dalam politik, tetap ada prinsip-prinsip yang harus dipegang ketika nanti menjadi Presiden Indonesia.

“Karena dia itu kan seorang TNI, TNI itu biasanya konsisten, nasionalis, kan gitu kan, biasanya Sapta Marga-nya sangat kuat selalu diucapkan, Pancasila dan UUD 45-nya sangat kencang diucapkan, gitu juga sikapnya, menurut saya bisa, dan kita berdoalah mudah-mudahan Pak Prabowo nanti bisa menjadikan momentum untuk memperbaiki KPK,” ujar Mahfud.

Apalagi, janji-janji pemberantasan korupsi yang disampaikan Prabowo sudah disampaikan sejak Pilpres 2014. Selain itu, Mahfud mengingatkan, pada Pilpres 2019 lalu Prabowo menyampaikan Indonesia bisa hancur pada 2030 kalau masih banyak korupsi dan lain-lain, yang kemudian diserang banyak orang karena berasal dari novel P.W. Singer, Ghost Fleet.

Tapi, di Indonesia Lawyers Club (ILC), Mahfud bilang kalau yang disampaikan Prabowo secara substansi benar karena Indonesia bisa bubar kapan saja, bahkan tidak perlu menunggu 2030, jika penegakan hukum terus seperti ini. Menurut Mahfud, komitmen Prabowo kembali ditunjukkan ketika bekerja bersama sebagai Menkopolhukam dan Menhan.

“Komitmen itu masih berlanjut ketika saya ada di Polhukam bersama Pak Prabowo. Tentu Pak Prabowo tahu, saya tahu, tidak dengan, tidak mudah menghadapi itu harus pilih-pilih yang resikonya tidak akan membakar Indonesia, kan gitu kan, kita tahu bagaimana kemanfaatan hukum, bukan hanya kepastian dan keadilan, tapi kemanfaatan hukum,” kata Mahfud.

Sebab, Mahfud menambahkan, dalam hukum itu ada tiga prinsip, tiga tujuan atau tiga fungsi yaitu untuk kepastian, untuk keadilan dan untuk kemanfaatan. Selain itu, dalam TNI ada kirka atau perkiraan keadaan, yang saat mengambil tindakan harus diperkirakan atau diukur terlebih dulu, tidak sembarang atau dilaksanakan secara tabrak-tabrak tanpa perhitungan.

“Bisa dibangun saling pengertian, hal-hal mana yang Anda tidak boleh berlebihan, tapi hal-hal mana Presiden perlu tindakan tegas dari KPK, Presiden kan juga butuh, kalau Presiden ingin baik kerjanya, tentu dia ingin KPK yang kuat, yang tegas karena membantu dia pasti, enak,” ujar Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut. (*)

Temukan kami di Google News.