SDR Laporkan Oknum Anggota Bawaslu Garut soal Dugaan Kecurangan Pemilu

Dugaan Kecurangan Pemilu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

JAWA BARAT, Inisiatifnews.com – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tengah melaporkan oknum anggota Bawaslu Kabupaten Garut yang tergabung di dalam Panwas dengan inisial AY. Hal ini terkait atas dugaan melakukan proses kecurangan dan jual beli suara kepada calon anggota dewan DPR RI dari dua partai dengan inisial MHA dan LL.

Menurut Hari Purwanto selaku direktur eksekutif SDR mengatakan, bahwa kecurangan yang dilakukan oknum Bawaslu Garut tersebut terjadi saat TPS dan KPPS sedang rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 22.00 WIB malam.

Bacaan Lainnya

“Modusnya mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Garut, khususnya Garut Selatan di mana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke Sistem rekapitulasi KPU,” kata Hari dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa oknum anggota Bawaslu tersebut mengubah angka C1 hasil dan seenaknya saja meng-upload ke aplikasi SIREKAP KPU yang diduga disesuaikan dengan target perolehan suara yang ia kehendaki kepada caleg-caleg tertentu yang sudah memberikan komitmen uang kepada oknum AY, sehingga terlihat jelas kecamatan-kecamatan yang menerima pleno KPPS akan mengalami peningkatan suara signifikan di SIREKAP KPU.

“Makin lama rekap tingkat PPK dan proses upload ke sistem akan makin mudah kecurangan dan peningkatan suara terjadi tegas Hari,” ujarnya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga bertemu dengan salah satu ketua tim sukses caleg MHA malam sebelum pencoblosan di Garut dan melakukan dugaan operasi kecurangan di berbagai kecamatan esok hari selama masa penghitungan pada malam harinya,” sambung Hari.

Laporan dugaan kejahatan pemilu ini pun dikatakan Hari, juga disertakan dengan bukti-bukti dan siap untuk dibawa ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti.

“Tengah kami siapkan untuk dilaporkan langsung baik ke Gakumdu Pemilu, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sampai ke KPK,” tukasnya.

Sebagai lembaga pengawas dan pengawal demokrasi, Hari menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses penegakkan demokrasi yang jujur dan adil, oknum- oknum dan caleg-caleg yang terlibat.

“Juga kami turut laporkan beserta temuan-temuan, laporan hasil interview kami terhadap para KPPS di lapangan, serta bukti-bukti kuat kongkalingkong si oknum dan para tim sukses bahkan caleg itu sendiri,” tambah Hari.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat sedang menyelidiki temuan surat suara yang telah dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kampung Rancabolang, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.