JAKARTA, Inisiatifnews.com – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyayangkan statemen dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak dan berkampanye.
Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi sangat tidak etis sebagai Kepala Negara. Apalagi, hal itu disampaikan di depan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga notabane sebagai Calon Presiden.
“Saya kira tidak etis lah. Memang tidak ada larangan Presiden memihak, tapi kan gak perlu diungkapkan begitu. Yang diminta masyarakat kan Jokowi bersikap netral dalam kapasitasnya sebagai Presiden,” kata Habib Syakur kepada wartawan, Rabu (24/1).
Bagi dia, justru sikap Jokowi bisa merugikan Prabowo yang disebut-sebut sebagai sosok yang paling didukung oleh kepala negara itu.
“Saya lihat bisa terjadi tsunami politik bagi Prabowo Gibran,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang diucapkan Jokowi akan dijadikan sentimen negatif dari kubu Capres-Cawapres lain, yakni kubu paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03.
“Saya lihat akan ada pemotongan-pemotongan video, bakal ada produksi konten yang mendegradasi Jokowi sebagai presiden secara masif,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan tanggapan tegas terkait polemik keterlibatan presiden dalam kampanye, menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak.
Pernyataan ini disampaikannya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1).
“Presiden tuh boleh lho kampanye, memihak juga boleh, memihak atau tidak memihak itu tergantung individu masing-masing,” ujar Jokowi.
Namun, dalam konteks ini, Jokowi menekankan keharusan untuk tidak menggunakan fasilitas negara oleh pejabat publik yang juga menjadi pejabat politik bila melakukan kampanye.
“Ya boleh saja saya kampanye tetapi harus cuti tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.
Dalam konfirmasi terkait kemungkinan kampanye untuk pasangan calon yang didukung, Jokowi menekankan keputusan tersebut akan dilihat nanti sesuai perkembangan.
Hadir dalam kesempatan itu adalah Menteri Pertahanan sekaligus Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Undang-Undang Pemilu
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.
Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah. Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:
– Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
– Aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri kepala desa; perangkat desa;
– Anggota badan permusyawaratan desa.
Untuk sanksi pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
