Tim Pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU ;
1. Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU
2. Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU
3. Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU
Tim Pelaksana ;
1. Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Wakil, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Sekretaris, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota ;
– Dirjen Pajak Kemenkeu
– Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
– Irjen Kemenkeu
– Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
– Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
– Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
– Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Kelompok Kerja dibagi menjadi 2, yakni Kelompok Kerja I dan Kelompok Kerja II.
Kelompok Kerja I, antara lain ;
Ketua : Koordinator pada Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris : Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Anggota ;
1. Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Intelijen, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
6. Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
7. Inspektur I, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
8. Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
9. Inspektur Bidang Investigasi, Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
10. Direktur 32, Badan Intelijen Negara;
11. Direktur Hukum dan Regulasi, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan;
12. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU, Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
13. Kepala Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Kepala Sub Unit 1, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
15. Agen Intelijen Ahli Muda pada Direktorat 32, Badan Intelijen Negara.
Kelompok Kerja II, antara lain ;
Ketua : Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekretaris : Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Anggota ;
1. Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
3. Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penuntutan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Republik Indonesia;
6. Kepala Unit 5, Subdirektorat 3, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Kepala Subdirektorat 45.2, Badan Intelijen Negara; dan
8. Agen Intelijen, Direktorat 45, Badan Intelijen Negara.
Tim tenaga ahli Satgas TPPU ;
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarief (Mantan Pimpinan KPK)
6. Topo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Yani Rahman
11. Ahmad Santosa
12. Ningrum Natasya
