Pemerintah Gercep Atasi PMK, Sapi Jadi Korban Bakal Diganti Rp10 Juta/Ekor

satgas penanganan pmk
Satgas Penanganan PMK.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda para peternak seperti sapi.

Apalagi, data menunjukkan ribuan kecamatan di Indonesia mengalami wabah tersebut sehingga perlu penanganan serius dari semua pihak.

Bacaan Lainnya

“Akan diadakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah,” kata Suharyanto dalam siaran pers bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (23/6) melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Saat ini, Suharyanto dipercaya untuk menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Tim yang terkoordinasi di dalamnya antara lain ; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perekonomian, Kementerian Pertanian, TNI dan Polri.

Kemudian, Suharyanto juga menyatakan akan melakukan pemantauan peternakan, terkhusus di daerah merah. Dan saat ini tercatat sebanyak 1.765 dari 4.614 Kecamatan masuk ke dalam daftar daerah merah.

“Satgas akan turun ke daerah merah dan meminta pemimpin daerah untuk melakukan persiapan untuk mengatasi permasalahan PMK,” pungkasnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, bahwa Presiden Joko Widodo sudah menaruh perhatian lebih terhadap wabah yang saat ini melanda para peternak di seluruh Indonesia.

“Presiden sudah menyetujui Satgas Penanganan PMK. Lalu disetujui pengadaan vaksin tahyun ini (sebanyak) 29 juta dosis dengan dana dari KPCPEN. Presiden juga memberi arahan pemberian obat-obatan,” kata Airlangga.

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah mengimbau kepada jajarannya agar memastikan pengawasan yang ketat kepada siapapun yang melakukan aktivitas keluar masuk kawasan peternakan.

“Kontrol terhadap siapa yang keluar masuk peternakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan ganti rugi terhadap hewan ternak yang terpaksa dimatikan karena terjangkit wabah tersebut.

“Pergantian hewan yang dimatikan secara paksa, akan diberikan ganti-rugi dari pemerintah,” tandasnya.

Kemudian kata Aierlangga, Pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 Juta per ekor untuk sapi milik peternak yang dimatikan paksa akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun sebagai catatan, bahwa kebijakan ini diprioritaskan bagi peternak sapi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Terkait dengan penggatian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti rugi. Terutama untuk peternak UMKM sebesar Rp 10 juta per sapi,” terang Airlangga.

Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap tepat oleh para peternak sapi UMKM, dimana para peternak sebelumnya mengeluhkan minat beli sapi menjelang Iduladha yang menurun, apalagi jika ternaknya harus dimusnahkan akibat wabah PMK.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memaksakan berqurban di situasi wabah seperti saat ini, dikarenakan qurban sesuatu yang dianjurkan bukan diwajibkan.

“Hukum qurban itu sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, artinya bukan wajib. Artinya dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tak boleh memaksakan,” ungkap Yaqut.

Temukan kami di Google News.