Mabes Polri ambil alih kasus Edy Mulyadi
Perlu diketahui, bahwa Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, bahwa kasus Edy Mulyadi yang dilaporkan baik di jajaran Polda hingga Polres sudah dikumpulkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM,” kata Ahmad.
Sebelumnya, Edy Mulyadi mengucapkan kalimat yang dianggap banyak kalangan sebagai bentuk penghinaan dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan. Dimana Sekjen GNPF Ulama tersebut menyebut bahwa kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Kemudian menyebut bahwa ketika ada proyek yang dibangun di Kalimantan, tepatnya di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, hanya untuk genderuwo dan kuntilanak saja.
Tidak hanya Edy, rekannya di lokasi yang sama yakni Azam Khan berseloroh bahwa “Hanya Monyet” yang mau pindah dari Jakarta ke Kalimantan.
Sontak, ucapan Edy ini menyulut banyak reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra. Ia bersama dengan lembaga hukum di organisasinya itu mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Edy Mulyadi. Laporan PB SEMMI dilakukan pada hari Senin 24 Januari 2022.
Tidak hanya PB SEMMI saja, bahkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur juga sudah lebih dahulu melaporkan Edy Mulyadi. Laporan itu dilakukan pihaknya di Mapolresta Samarinda.
Selain laporan ke polisi, banyak elemen masyarakat yang juga menyampaikan protesnya atas ucapan mantan dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini.
