Mahfud MD Ajak Publik Dukung Kejagung & Polri

Menko Polhukam Mahfud MD saat ratas dengan sejumlah perwakilan lembaga negara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7).

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak lperdebatan soal dicabutnya pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 disudahi.

Diketahui, di dalam pedoman tersebut, untuk bisa memeriksa jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, wajin meminta ijin dari Jaksa Agung terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Pedoman yang dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

“Mari hentikan polemik tentang Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Keharusan Izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa Jaksa yang diduga terlibat tindak pidana,” kata Mahfud Rabu (12/8).

Mahfud meminta, seluruh pihak mengapresiasi sikap Jaksa Agung, ST Burhanuddin karena telah bersikap proporsional dalam penyelidikan kasus tindak pidana yang melibatkan buronan kelas kakap, Djoko Soegiarto Tjandra itu.

“Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa. Hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya,” kicaunya lagi.

Mahfud juga mengajak semua pihak untuk mendukung Kejaksaan Agung dan Polri dalam menuntaskan kasus keterlibatan Jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.

“Selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung Kejaksaan Agung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan secara lebih akuntabel,” ajak eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Polri dan Kejaksaan Agung, lanjut Mahfud, telah bertindak cukup cepat untuk menindak pejabatnya yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra.

“Sudah sampai ke penyidikan, bukan hanya penyelidikan. Kita kawal bersama. Adapun soal usul pembentukan Pansus di DPR, monggo, itu lingkup tugas DPR,” pungkas Mahfud MD. (INI)

Temukan kami di Google News.