Inisiatifnews.com – Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Prof Emil Salim menilai bahwa kebijakan untuk memberikan ijin ekspor benih bening (benur) lobster adalah kebijakan yang tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat.
Di mana kata Emil Salim, adalah menghilangkan kesempatan bagi nelayan dan pengembang lobster untuk dibudidayakan demi meningkatkan nilai tambah terhadap salah satu biota laut kekayaan Indonesia itu.
“Mengizinkan ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan-pengembang-lobster nasional menaikkan nilai tambah lobster serta hasil pendapatannya,” kata Emil Salim dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
Pendiri Kekayaan Hayati Indonesia (KEHATI) Foundation tersebut menilai, bahwa kebijakan untuk mengizinkan ekspor benur Lobester hanya untuk mengakomodir kepentingan eksportir saja demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Semata-mata demi keuntungan eksportir (untuk) mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” ujarnya.
Bahkan ia juga memberikan kritikan kepada kebijakan Kementerian Keluatan dan Perikanana yang dipimpin oleh Edhy Prabowo. Di mana ia mengatakan bahwa kebijakan pembatasan 1 miliar benih bening lobster di Indonesia dibatasi hanya untuk 3 tahun saja. Sementara ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga akan berdampak pada daya saing budidaya dan produksi lobster di Indonesia yang akan kalah dari Vietnam.
“Ini membuka peluang Vietnam yang unggul produktifitasnya membangun pembudidayaan dan produksi lobsternya, dan sebagai penyaing mengalahkan nelayan Indonesia 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Oleh karena itu pula, ia mengaku sepenapat dengan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah, di mana ia meminta agar Presiden Joko Widodo membatakkan kebijakan Edhy Prabowo tersebut.
“Saya mohon Presiden Jokowi membatalkan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020 yang mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dalam rangka ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun ke depan yang rugikan RI,” tutupnya. [NOE]
