Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal ?
Terkait dengan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, ada pendapat dari 4 madzhab yang bisa dijadikan rujukan. Antara lain ;
1. Madzhab Imam Syafi’i
Berdasarkan pemahaman fiqih dari imam syafi’i, berkurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan. Kecuali jika orang tersebut memiliki wasiat khusus sebelum ia meninggal dunia.
Maka apabila almarhum sempat berwasiat, maka ahli waris memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan wasiat tersebut. Kemudian hewan kurban bisa disembelih atasnama almarhum dan seluruh hasil sembelihan diberikan kepada fakir miskin dan dhuafa, kemudian ahli waris tidak boleh memakan hasil dari hewan kurban tersebut.
2. Madzab Imam Maliki
Sedikit berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, di mana Imam Maliki menyebut berkurban atasnama orang yang sudah meninggal tanpa ada nazar atau wasiat, maka hukumnya adalah makruh.
Namun ketika almarhum berwasiat sebelum meninggal dunia agar ahli warisnya melakukan kurban atasnamanya, maka sang ahli waris disarankan untuk melaksanakan pesan tersebut.
3. Madzhab Imam Hambali
Pendapat Imam Hambali ini berbeda dari dua ahli fiqih sebelumnya, yakni ia berpendapat bahwa berkurban atasnama orang yang sudah meninggal dunia boleh dilakukan dan pahalanya tetap sampai kepada almarhum sekalipun tidak ada nazar ataupun wasiat sebelumnya. Dan ahli waris yang melakukan kurban untuk almarhum pun boleh ikut memakan hasil hewan sembelihan.
4. Madzhab Imam Hanafi
Terakhir adalah pendapat madzhab Hanafi. Di mana pandangan Imam Hanafi membolehkan berkurban atasnama orang yang sudah meninggal dan pahalanya tetap tercurah atasnama almarhum. Hanya saja, pendapat Imam Hanafi berbeda dengan Imam Hambali di mana ahli waris diharamkan untuk memakan hasil dari hewan kurban tersebut.
[]
