Ketentuan hewan kurban seperti apa ?
Ada tiga jenis hewan yang disunnahkan untuk dijadikan binatang kurban. Yakni unta, sapi dan kambing.
Syarat hewan kurban adalah binatang terbaik dengan kriteria yang telah ditentukan. Antara lain, hewan tersebut harus sehat tanpa cacat, dewasa, bukan hasil dari yang dilarang oleh agama dan sudah menjadi hak milik.
Bolehkah iuran hewan kurban ?
Dalam syariat telah ditetapkan bahwa umat Islam boleh berkurban dengan berserikat atau patungan alias iuran. Hanya saja ada ketentuan yang perlu diketahui agar tidak salah dan hewan sembelihan nanti tetap memiliki konsekuensi kurban.
Berdasarkan keterangan dari Syekh al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dari kitabnya yang berjudul Bughyah al-Mustarsyidin halaman 258 menyebutkan, bahwa ;
مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَلَا نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفاً عَدَمَ جَوَازِ التَّضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ
“Menurut mazhab Syafi’i, dan kami tidak mengetahui pendapat yang menyelesihinya, tidak boleh berkurban dengan satu kambing untuk satu orang lebih,”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Syekh Zakariya Al Anshari dalam kitabnya berjudul Asna Al-Mathalib juz 1 halaman 537, menyebutkan bahwa ;
ـ(وَلَوْ اشْتَرَكَ رَجُلَانِ فِي شَاتَيْنِ) لِلتَّضْحِيَةِ أَوْ غَيْرِهَا كَالْهَدْيِ (لَمْ يَجُزْ) اقْتِصَارًا عَلَى مَا وَرَدَ الْخَبَرُ بِهِ وَلِتَمَكُّنِ كُلٍّ مِنْهُمَا مِنْ الِانْفِرَادِ بِوَاحِدَةٍ
“Bila dua laki-laki berserikat dalam dua kambing untuk berkurban atau selainnya seperti al-hadyu, maka tidak sah, karena meringkas atas ketentuan yang disebutkan dalam hadits dan karena masing-masing memungkinkan menyendiri dengan mengeluarkan satu ekor kambing”.
عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).
Maka dari penjelasan yang telah disebutkan di atas, bahwa ketentuan batasan untuk patungan hewan 1 ekor sapi atau unta bisa maksimal atasnama 7 orang, dan 1 kambing hanya boleh atasnama 1 orang saja. Di luar ketentuan itu, maka pahala hewan sembelihan yang didapat bukan berkurban melainkan bersedekah biasa.
Lantas bagaimana jika uang terbatas namun tetap ingin berkurban kambing untuk beberapa orang?.
Ada skenario yang bisa ditempuh agar tetap bisa berkurban dan sesuai syariat. Yakni, lebih dari satu orang menghibahkan uangnya untuk satu orang agar dibelikan seekor kambing, kemudian kambing yang dibeli sah menjadi milik satu orang tersebut dan diniatkan untuk berkurban atasnama dirinya sendiri, maka kambing tersebut sah menjadi hewan kurban setelah disembelih. Sementara pahala kurbannya bisa diberikan juga kepada segenap orang yang ikut bergabung menghibahkan uangnya tersebut, tentunya dengan keikhlasan seluruh anggota kongsi. Wallahu a’lam.
