Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Jaringan Masyarakat Pemantau Perilaku Pejabat Negara (JMP3N), Fandy Ahmad Sukardin juga memiliki pandang senada. Bahwa sebagai generasi bangsa, pemuda Indonesia harus mampu ikut aktif mengawal dan mengontrol kebijakan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik dan sesuai.
“Agenda-agenda negara, kebijakan-kebijakan pemeritah perlu kita kawal agar bisa kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat,” kata Fandy.
Apalagi menjelang diberlakukannya new normal life atau kenormalan baru. Fandy pun mengajak kepada para generasi muda Indonesia untuk lebih aktif dalam melahirkan ide-ide kreatif dalam rangka membangun bangsa dan negara.
“Kenormalan yang baru adalah kenormalan yang saya rasa aktivis harus bergerak dengan ide-ide yang mengawal suara rakyat, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab mahasiswa atau aktivis itu benar-benar terealisasi,” tuturnya.
Masih dalam kesempatan diskusi online tersebut, salah satu mantan aktivis HMI, Adhel Setiawan memandang bahwa konsentrasi yang diperlukan saat ini adalah bagiaman negara bisa benar-benar hadir di tengah masyarakat karena terdampak dari pandemi COVI-19.
“Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, dengan Covid-19 ini negara betul-betul melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” kata Adhel.
Namun di tengah pandemi yang masih berlangsung seperti saat ini, praktisi hukum ini mengaku kecewa dengan Kapolri Idham Azis yang mencabut maklumat nomor Mak/2/III/2020, di mana ada pembatasan-pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi penularan COVI-19.
“Yang disayangkan adalah kemarin Kapolri mencabut maklumat itu, sedangkan kita tahu bahwa kemarin saja kurva Covid-19 semakin naik. Itu bertanda bahwa korona ini belum hilang,” ujarnya.
Atas dasar itu, Adhel pun mengkhawatirkan bahwa ada pihak-pihak yang justru ingin memanfaatkan situasi pandemi tersebut untuk memberikan keuntungan pribadi mereka.
“Dengan terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pandemi ini adalah, beberapa orang yang memanfaatkan wabah ini untuk mengambil kepentingan dan lain-lain sebagainya,” tandansya.
“Dan di mana kehadiran negara untuk melakukan proses hukum terhadap oknum-oknum seperti ini,” pungkas Adhel.
