Inisiatifnews.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 430 orang pekerja PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Iqbal, para pekerja yang di
-PHK tersebut bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.
“Oleh karena itu, PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK,” kata Said Said Iqbal dalam siaran persnya, Sabtu (27/6/2020).
Said Iqbal mengutip Pasal yang menitikberatkan para amanat UU agar dilakukan upaya apapun untuk meminimalisir opsi PHK. Dan ini tertuang di dalam Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya
harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” terangnya.
Isi ayat (1), (2) dan (3) dalam Pasal 151 UU 13/2003
Pasal 151 (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Menurut Said Iqbal, manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.
Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.
Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon dengan menetapkan minimum gaji 4 pekan ditambah 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Menurut Said Iqbal, apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius.
Atas dasar itu, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.
Sebelum melakukan PHK, Gojek harus terlebih dahulu mengurangi jumlah sift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.
“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tegas Said Iqbal. [KHR]
