APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat.
Inisiatifnews.com – Sempat diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 677,2 Triliun, kini Kementerian Keuangan malah menambahnya menjadi Rp 695,2 Triliun.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa penambahan dana untuk penanggulangan COVID-19 tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam rangka terus menjalankan langkah penanganan dampak pandemi tersebut secara komprehensif.
“Sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani covid-19 ini, defisit APBN Tahun 2020 pun diperkirakan melebar,” kata Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).
Ia pun mengatakan bahwa dengan dana sebesar itu akan digunakan untuk menangani dampak kesehatan, jaminan perlindungan sosial, dan stimulus dunia usaha.
Rinciannya, sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dan nggaran perlindungan sosial Rp 203,9 triliun.
Dan, sebesar Rp 123,46 triliun disiapkan untuk sektor UMKM, pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral kementerian dan lembaga serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
Sementara untuk defisit APBN 2020 disebutkan oleh Yustinus, semula 1,76% atau sebesar Rp 307,2 triliun menjadi 5,07% atau Rp 852 triliun dalam Perpres 54 tahun 2020.
Dan, defisit baru diperkirakan sebesar 6,34% atau Rp 1.039,2 triliun.
Ini artinya terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan dari semula Rp 741,8 triliun menjadi Rp 1.647,1 triliun.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pandemi,” terangnya.
Namun Yustinus juga mengatakan bahwa penggelontoran dana APBN tersebut juga terus dibahas bersama dengan DPR sebagai lembaga pengawas kinerja eksekutif.
“Dan terus dibahas di internal Pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat,” imbuhnya.
Kemudian, setelah total nominal yang diajukan oleh pemerintah rampung dilakukan bersama dengan legislatif, maka besarannya akan dituangkan di dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.
“Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 54/2020. Kementerian Keuangan, akan terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi,” tutunya.
Yustinur menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan terus menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana dan langkah-langkah yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan.
“APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat,” kata Yustinus.
Dukungan, masukan, dan kritik seluruh elemen masyarakat, menurut Yustinus, amat bermanfaat bagi terselenggaranya pelayanan publik dan penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik.
Waspada moral hazard
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mewanti-wanti kepda pemerintah agar moral hazard yang sering menjadi buntut dari akibat adanya krisis di Indonesia terulang di dalam penanganan krisis di tahun 2020 ini.
“Setiap krisis pasti ada moral hazard,” kata Marzuki, Kamis (18/6).
Maka dari itu, ketepatan dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting.
“Kita harap pemerintah tidak ulangi kebijakan yang salah yang untungkan kelompok tertentu dan rugikan masyarakat,” tegasnya. []
