Sudahi Polemik, Jerry Massie Harap DPR Jelaskan ke Publik Soal RUU HIP

Jerry Massie
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews.com – Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie berharap agar polemik tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disudahi saja. Caranya adalah dengan kemauan DPR RI selaku pengusul agar RUU tersebut menjelaskannya kepada publik.

“Saya mendesak kepada DPR untuk menjelaskan tentang RUU HIP agar tidak ada pro dan kontra,” kata Jerry dalam keterangannya yang diterima Inisiatifnews.com, Minggu (14/6/2020).

Bacaan Lainnya

Pada prinsipnya, Jerry menyampaikan bahwa ketika RUU HIP tujuannya untuk memperkuat Pancasila, maka semua pihak seharusnya menerima dan mendukung. Namun ketika justru sebaliknya yakni ingin melemahkan posisi Pancasila sebagai falsafah bangsa, maka sebaiknya RUU HIP dihentikan saja dan tak usah dibahas lagi di DPR.

“Kalau melemahkan substansi pancasila, lebih baik dihentikan saja wacana ini, atau hanya untuk sekedar break event point (BEP) cari keuntungan atau kejar setoran lebih baik jangan dibahas lagi,” ujarnya.

Jerry juga menjelaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah diresmikan pada saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945. Sedangkan urainya, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.

“Jadi pancasila sudah melewati sejarah panjang. Menurut saya pancasila perlu Internalized (Dihayati), Practiced (Diamalkan) dan Be Tanslated (Dijabarkan) Strengthened (Diperkuat) bukannya pancasila itu untuk Attenuated (Dilemahkan), Scrapped Off (Dikorek) bahkan Twisted (Dipelintir),” tegasnya.

Yang menjadi pertanyaannya lanjut Jerry, apa tujuan RUU HIP ini dibuat, apa ada benefit and impact-nya bagi publik. Serta, apakah RUU tersebut memang sudah benar-benar mendesak atau belum, dalam hal ini siapa yang diuntungkan?. Adakah unsur muatan politis di dalamnya.

“Bagaimana dengan UU Omnibus Law, Ibu kota Baru apakah sudah selesai?,” pungkas dia. [NOE]