Inisiatifnews.com – Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Letkol PCM (purn) Helvis menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar apapun terkait dengan perkembangan kasus kliennya, termasuk terkait kabar bahwa kliennya tersebut saat ini berstatus tersangka.
“Kita belum dapat pemberitahuan dari penyidik,” kata Helvis kepada Inisiatifnews.com melalui pesan instan, Kamis (11/6/2020).
Perlu diketahui, bahwa ada kabar jika Said Didu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Kabar peningkatan status Said Didu dari saksi menjadi tersangka dikutip dari Kumparan.com. Di mana di dalam berita berjudul “Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut” itu menyebut, ada surat dari Bareskrim dengan nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020.
Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso. [NOE]
