Inisiatifnews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan kepada seluruh warga yang di luar Jakarta, agar tidak masuk ke wilayahnya selama masa pandemi Covid-19 berlangsung. Hal ini disampaikannya kepada mereka yang tidak memiliki kelengkapan ketentuan untuk masuk ke wilayah Ibukota, salah satunya adalah dengan surat keterangan sehat.
“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (yakni) tidak memiliki hasil tes (Covid-19), tunda dulu keberangkatan,” kata Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengingatkan dari sekarang kepada seluruh masyarakat agar tidak kaget ketika perjalanan mereka justru nantinya akan dihalangi oleh petugas.
“Dan apabila Anda memaksakan justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena Anda akan kembali (karena) pemeriksaannya ketat,” ujarnya.
Anies menyatakan, bahwa kebijakan untuk memperketat akses keluar masuk wilayah DKI Jakarta tersebut adalah dalam rangka untuk menyukseskan kerja keras pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang; di Jakarta ada 10 juta, di Jabodetabek ada lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga dan menurunkan tingkat Covid, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid,” tuturnya.
Kemudian, Anies juga mengatakan bahwa ketika ada masyarakat di luar Jakarta tetap menerobos masuk baik dalam kegiatan khusus atau melakukan arus balik pasca Lebaran Hari Raya Idul FItri 1441 Hijriyah tanpa ada keterangan sehat dari lembaga kesehatan terkait, maka sama halnya ia telah membuat warga di Jabodetabek menderita lagi.
“Kalau sampai itu terjadi, maka yang menderita adalah kita semua yang ada di Jakarta,” tegas Anies.
“Karena itulah dengan amat tegas kita sampaikan, maka jangan memaksakan berangkat bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Dokumen persyaratan keluar masuk wilayah DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang berada di luar domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) agar bisa melintas dalam kegiatan check point di perbatasan oleh petugas. Beberapa berkas yang harus dibawa sebagai kelengkapan diri antara lain ;
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
[NOE]
